ASAHAN I Bisanews.id | Pasangan suami istri (Pasutri), ASH alias Pian (45) dan E alias Amoy (36) diamankan petugas Sat Narkoba Polres Asahan, Polda Sumatra Utara.
Pasutri yang tinggal di Jalan Rel Kereta Api Lingkungan V Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, diamankan polisi atas peredaran narkoba jenis sabu.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menjelaskan, petugas mengamankan barang bukti 1 buah timbangan elektrik, 9 plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 892.87 gram bruto , 1 bungkus plastik teh cina merk Guanyin Wang warna hijau, 4 buah piring kaca, 1 buah mangkok kaca, 1 buah mejikom merk jempol, 2 buah hp android.
“Pasangan suami istri ini diamankan, Selasa (1/3/22) sekira pukul 17.00 Wib,”ujar Kapolres, Rabu (2/3/22).
Dijelaskan, pengungkapan kasus itu awalnya personil Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat di daerah Bendang ,Kecamatan Air Joman, Kabupate Asahan ada seorang laki laki inisial ASH alias Pian (45) dengan ciri ciri mengendarai sepeda motor jenis Kawasaki Ninja warna hijau dan berbadan tinggi sebagai bandar narkotika jenis sabu.
Atas informasi itu, Kanit I Satres Narkoba Iptu Mulyoto SH MH memerintahkan personel melakukan under cover buy dengan cara menelepon nomor yang telah diperoleh, dan memesan narkotika jenis sabu kepada seorang pria yang dimaksud.
“Setelah dilakukan komunikasi, ASH alias Pian (45) merespon dan janji bertemu di Jalan Lingkar Sei Raja Kec.Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai. Saat di lokasi disepakati, personel melihat pelaku datang mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja. Dan sesampainya ditempat memberikan 1 buah amplop kepada personel yang melakukan under cover buy,”kata Kapolres.
Putu Yudha Prawira, pelaku ASH alias Pian langsung diamankan bersama barang bukti 1 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu.
Kemudian personil langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah pelaku.
Hasil penggeledahan didalam rumah tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Saat itu juga petugas turut mengamankan E alias Amoy (36) istrinha yang diduga ikut terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu.
Hasil interogasi, pelaku mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari seorang laki laki inisial WN, warga Tanjung Balai, (DPO) yang dimana pelaku memesan dengan cara menelpon dan kemudian bertemu.
”Pasutri ini dijerat Pasal 114 (2) Sub 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika,”terang Putu Yudha Prawira.