Polres Asahan Amankan Pemilik Dan Pengedar Narkoba

Polres Asahan Amankan Pemilik Dan Pengedar Narkoba
Tersangka pemilik dan pengedar sabu dan ganja, S, bersama barang bukti yang diamankan di Mapolres Asahan, Jumat (03/11/2023). (Foto: Kiki). 

ASAHAN | Bisanews.id |Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asahan menangkap terduga pemilik sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan daun ganja kering.

Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung, SH, SIK, MH melalui Kanit II, Ipda Wanter Simanungkalit, Rabu (15/11/2023), di Mapolres Asahan, mengatakan, S (42) ditangkap di Dusun VII, Desa Rawang Pasar IV, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan, Jumat (03/11/2023) sekira pukul 20.00 WIB.

Dia menjelaskan, awalnya petugas mendapatkan informasi terkait aktivitas pelaku. Kemudian, tim menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) yang merupakan rumah warga.

Saat petugas melakukan pemantauan, lanjutnya, terlihat pelaku masuk ke dalam rumah tersebut. Petugas langsung mengejar dan menangkap pelaku.

Saat diinterogasi, ujarnya, pelaku mengaku sering melakukan transaksi sabu dan ganja.

“Pelaku beserta barang bukti 1 paket plastik klip ukuran sedang diduga sabu, 1 paket plastik klip ukuran kecil diduga sabu serta dengan berat bruto 1,47 gram, 4 amplop daun ganja kering dengan berat bruto 9,38 gram, 1 bungkus kertas tik tak, 1 buah bong, 1 buah dompet warna coklat, 1 potong pipet, 3 buah plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp1.370.000 diamankan di Mako Polres Asahan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Wanter.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Terduga Pembobol Toko