ASAHAN | Bisanews.id |Polres Asahan menggagalkan peredaran 2 Kg sabu, dan menangkap seorang pria berinisial SH.
“Tersangka (SH) ditangkap pada hari Sabtu 16 September 2023 pukul 20.00 WIB di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Sei Bejangkar, Kabupaten Batu Bara, dengan barang bukti dua kilogram narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung, S.H., S.I.K, M.H, Selasa (19/9/2023), di Mapolres Asahan.
Dia menjelaskan, SH yang merupakan warga Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan ini sebelumnya berangkat menjemput sabu menuju Kabupaten Bireun, Aceh pada Jumat, 15 September 2023 lalu.
“Dia disuruh oleh seseorang berinisial R menjemput sabu itu dari Bireun, kemudian kembali lagi ke Asahan. Namun, di tengah perjalanan dia merubah rutenya, singgah di Batu Bara sebelum ditangkap petugas,” kata Kapolres.
Petugas, ujar Rocky, memancing SH dengan cara melakukan undercover buy, kemudian bertransaksi di Sei Bejangkar, Batu Bara. Petugas lalu menangkapnya.
“Ditemukan 2 bungkus plastik Guanyin Wang masing masing dengan berat 1 kilogram (sabu) dari pelaku ini. Pelaku dapat upah Rp20 juta dari seseorang yang masih buron,” ujarnya.
Kata Rocky, SH dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 tentang narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau mati.
Dijelaskannya, SH merupakan residivis kasus narkoba, pernah menjalani hukuman penjara selama 4 tahun 10 bulan, dan baru bebas 2 bulan lebih.