Polres Asahan Musnahkan Sabu Senilai Rp57 Miliar

Polres Asahan Musnahkan Sabu Senilai Rp57 Miliar
Mobil penggiling incinerator milik BNN Provinsi yang digunakan Polres Asahan untuk memusnahkan sabu, Rabu (20/12/2023), di Mapolres Asahan. (Foto: Kiki). 

ASAHAN | Bisanews.id | Polres Asahan menghancurkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu dengan menggunakan mobil penggiling incinerator milik BNN Provinsi. Jika diuangkan, sabu tersebut senilai hampir Rp57 miliar.

“Alat ini segaja kita datangkan dari BNN Provinsi untuk memusnahkan narkoba,” kata Waka Polres Asahan, Kompol I Kadek Hery Cahyadi, Rabu (20/12/2023), di Mapolres Asahan.

Kadek menjelaskan, pemusnahan barang haram tersebut sebanyak 59 bungkus dengan berat 57.000,66 gram, dan ekstasi sebanyak 246 butir, yang merupakan tindak pidana periode September hingga Desember 2023.

“Dengan pemusnahan barang haram ini, kita telah berhasil menyelamatkan 570.000 masyarakat Asahan. Dan kerugian negara Rp57 milyar,” ucap Kadek, sembari mengatakan, pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap kejahatan narkoba, dan tidak akan memberikan ruang sedikit pun.

Sebelum pemusnahan, Waka Polres bersama Forkopimda melakukan tes keaslian narkotika yang dilakukan pihak laboratorium.

Sementara itu, operator alat incinerator, Ahmad menjelaskan, alat ini memiliki 1200 derajat celcius dengan kapasitas 30 kg.

“Selesainya sekitar 4 jam, dan hasilnya jadi abu, dan ditanam,” ucapnya. (Kiki)

Baca Juga:  Rico Waas : Pembangunan Kota Medan Tidak Bisa Lepas Dari Pembangunan Rumah Ibadahnya