Polres Sergai Laksanakan Penyuluhan Hukum di SMK Kita Matapao

Polres Sergai Laksanakan Penyuluhan Hukum di SMK Kita Matapao
Tim Kisum Polres Sergai berfoto bersama pelajar di SMK Kita Matapao, Kamis (1/2/2024). (Foto: Media Humas). 

SERGAI | Bisanews.id |Polres Serdang Bedagai (Sergai) memberikan penyuluhan hukum kepada pelajar di SMK Kita Matapao, Kamis (1/2/2024).

Penyuluhan dipimpin Kabag SDM Polres Sergai, Kompol SP Anak Ampun, didampingi Kasikum AKP Mula Sinaga, Kbo Satlantas Iptu W Saragih, Kbo Satnarkoba Iptu B Manurung, dan Bhabinkamtibmas Briptu Erwin Jupiter Sitinjak, serta dihadiri Ketua Yayasan SMK Kita Matapao Humala Efendi Tambunan beserta kepala sekolah dan para guru.

Dalam sambutannya saat membuka kegiatan, Anak Ampun menyampaikan bahwa dalam penerimaan anggota Polri tidak dipungut biaya.

Namun, ujarnya, para siswa harus mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti tes jasmani dan rohani, psikologi, mental, dan tes akademik.

“Jika adik-adik mendapatkan nilai memuaskan, maka anda menang. Jangan percaya dengan isu-isu bahwa masuk polisi itu pakai uang,” tegasnya.

Kasikum Polres Sergai, AKP Mula Sinaga dalam paparannya menyampaikan perihal Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) yang baru.

Ia menjelaskan, KUHPidana yang baru ditetapkan dalam sidang paripurna DPR-RI pada 6 Desember 2022, dan disosialisasikan dalam waktu 3 tahun, sejak 2023 sampai akhir Desember 2025. Sehingga, KUHPidana yang baru ini mulai berlaku awal tahun 2026.

Kasikum menyebutkan, KUHPidana yang lama terdiri dari 569 pasal. Sedangkan KUHPidana yang baru terdiri dari 624 pasal, dan menjelaskan berbagai jenis denda kategori I-VIII.

“Dalam KUHPidana yang baru, tentang pidana mati, penghinaan Presiden/Wakil Presiden, kekuatan gaib, membiarkan unggas merusak, pencemaran nama baik, tanaman, hukum adat, perzinaan, aborsi,” sebutnya.

Sementara Kbo Satlantas, Iptu W Saragih menjelaskan, setiap pengemudi kendaraan roda 2 dan 4 atau lebih, wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Ia juga mengimbau para guru dan siswa agar tertib dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas jika berkendaraan

Baca Juga:  Atlet Angkat Besi, Angel dan Dawido Ingin Seperti Ayahnya

Serta mengajak para siswa untuk menjadi pelopor keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas (Kamsetibcar Lantas).

“Pakailah kendaraan dengan dilengkapi kaca spion, lampu kendaraan, dan jangan ada yang menggunakan knalpot brong. Utamakanlah keselamatan berlalu lintas,” imbaunya.

Sedangkan Kbo Satnarkoba, Iptu B Manurung memberikan penyuluhan terkait penyalahgunaan dan bahaya narkoba.

Ia mengajak para guru dan siswa untuk menjauhi narkoba. Sebab, narkoba sangat berbahaya dan menjadi musuh bersama.

“Jangan ada siswa siswi SMK Kita Matapao ini terlibat narkoba, baik sebagai pemakai, pengguna, dan sebagai perantara jual beli narkoba, apalagi sebagai bandar narkoba,” pesannya. (Herry)