Polrestabes Medan Tangkap 107 Tersangka Penjahat

Polrestabes Medan Tangkap 107 Tersangka Penjahat
Tersangka pelaku kejahatan yang diamankan Polrestabes Medan. (Foto: Humaspolrestabesmdn/Bisanews).

MEDAN | Bisanews.id | Selama dua minggu terakhir Polrestabes Medan bersama polsek jajaran mengamankan 107 tersangka pelaku kejahatan jalanan di kota Medan.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Sabtu (18/6/2022).

“Alhamdulillah, dengan peran serta masyarakat, Polrestabes Medan beserta polsek jajaran melakukan penindakan terhadap 107 orang tersangka dari 77 perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian sepeda motor (curanmor),” kata Teuku Fathir.

Fathir membeberkan, dari 77 perkara tersebut didominasi tindak pidana curat, yakni masuk ke rumah korban, kemudian mengambil barang-barang, lalu menjual hasil kejahatannya.

“Ada tiga tersangka yang diberikan tindakan tegas karena melakukan perlawanan kepada petugas saat diamankan,” jelasnya.

Dia menyebutkan, motif para tersangka melakukan tindak kejahatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, dan menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli narkoba, bermain judi, dan sebagian untuk kebutuhan hidup.

“Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, minimal 7 tahun penjara tentang pencurian, dan pasal 365 KUHP ancaman 9 tahun penjara tentang pencurian dengan kekerasan,” ucapnya.

Fathir berharap kepada masyarakat untuk turut membantu tugas polisi dalam mewujudkan kota Medan yang aman dan tentram.

“Kami ucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat yang telah membantu kami untuk mewujudkan kota Medan aman dan tenteram, demi terwujudnya rasa aman bagi masyarakat,” pungkasnya.

Baca Juga:  Bakar Semangat Mewujudkan ZI Jajaran Rutan 1 Medan