Polrestabes Medan Ungkap Kasus Penyelundupan Narkoba, 5 Tersangka Diringkus

Polrestabes Medan Ungkap Kasus Penyelundupan Narkoba, 5 Tersangka Diringkus
Seorang personel Polrestabes Medan terlihat menginterogasi seorang tersangka kasus penyelundupan narkoba dalam kegiatan konfrensi pers, Senin (5/9/2022), di Mapolrestabes Medan. (Foto : Dok. Polrestabes Medan/Bisanews).

MEDAN | Bisanews.id | Satuan Narkoba Polrestabes Medan membongkar kasus penyelundupan 50 gram sabu dan 9.400 butir pil ekstasi, di kawasan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat. Sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia. Petugas mengamankan lima tersangka yang disebut sebagai komplotan jaringan Aceh.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi Waka Polrestabes Medan AKBP Yudhi Hery Setiawan dan Wakasat Narkoba, AKP Ainul Yaqin kepada wartawan dalam konfrensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin (5/9/2022), mengatakan penangkapan dilakukan Rabu (24/8/2022) sekira pukul 00.15 WIB.

Kata Valentino, petugas yang menyaru sebagai pembeli menemui tersangka AG. Saat tersangka menyerahkan barang bukti berupa 100 butir pil ekstasi dan 2 bungkus sabu seberat 50 gram, langsung dilakukan penangkapan.

Hasil interogasi terhadap AG diketahui ada 2 temannya berinsial MAR dan YUS menunggu di dalam mobil Avanza.

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap MAR dan YUS. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti 9.400 butir pil ekstasi di dalam mobil.

Tersangka MAR dan YUS mengaku ada 2 teman lainnya yang bertugas mengantarkan barang haram tersebut dari Samalanga, Kabupaten Bireuen, Aceh. Keduanya berinsial INA dan MH, sedang menunggu di salah satu hotel di Jalan Setia Budi, Medan.

Selanjutnya tersangka INA dan MH dijemput dari hotel tersebut. Kelima tersangka dan barang bukti dibawa ke Satuan Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Writer: AVIDEditor: Abdul Muis