SERGAI | Bisanews | Personel Polsek Pantai Cermin Polres Serdang Bedagai (Sergai) Bripka Irwansyah dan Bripka H Sembiring bekerja sama dengan Tenaga Kesehatan (Nakes) Puskesmas Pantai Cermin dr Purwandari dan Dini berkunjung ke apotek-apotek yang ada di wilayah hukum Polsek Pantai Cermin, Senin (24/10/2022), untuk memberikan imbauan dan menyosialisasikan surat edaran (SE) tentang larangan penjualan obat sirup anak.
Apotek yang dikunjungi antara lain Apotek Ridho di Desa Kota Pari, Apotek Indah Jaya, Apotek Sehat, dan Apotek Hidayah di Desa Pantai Cermin Kanan.
Pada kesempatan itu petugas juga mengimbau kepada pemilik apotek supaya mengikuti dan mematuhi anjuran pemerintah agar dapat mencegah gagal ginjal pada anak-anak, khususnya di Kecamatan Pantai Cermin sehingga terciptanya situasi kamtibmas.
Para pemilik apotek mengucapkan terima kasih atas informasi dan imbauan yang diberikan personel Polsek Pantai Cermin bersama Nakes Puskesmas Pantai Cermin serta bersedia mematuhi kebijakan dan aturan pemerintah tersebut.
Kapolsek Pantai Cermin Iptu M Tambunan SH kepada wartawan menjelaskan, imbauan dan sosialisasi dilakukan sehubungan dengan penarikan obat bentuk sirup yang mengandung Etilen Glokol (EG) dan Dietilen Glokol (DEG) oleh pihak BPOM karena kandungan obat tersebut dapat mengakibatkan gagal ginjal pada anak.
Kapolsek mengungkapkan, Polsek Pantai Cermin tetap bekerja sama dengan Puskesmas Pantai Cermin dalam melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada toko obat obatan yang masih diduga menjual obat jenis sirup untuk anak.





