MEDAN | Bisanews.id | Polsek Medan Area menangkap tersangka pelaku pencurian pagar yang selama ini meresahkan warga Perumnas Mandala Medan.
Tersangkanya adalah Tumpal Dedi Silaen (26), warga Jalan Tangguk Bongkar 8, Kel. Tegal Sari Mandala II, Kec. Medan Denai. Dia dibekuk petugas tak jauh dari kediamannya, tepatnya di Jalan Tangguk Bongkar 7, Minggu (24/4/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Barang bukti yang diamankan petugas berupa sepeda motor Zupiter Z tanpa plat nomor polisi, topi hitam, dan sandal hitam yang diduga digunakan tersangka saat beraksi.
Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin Manurung, S.H didampingi Kanit Reskrim AKP Philip A. Purba, S.H. M.H menerangkan, penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi tentang keberadaan tersangka.
“Kemudian Tim 7.5 dan 7.6 yang dipimpin Kanit Reskrim langsung menuju Jalan Tangguk Bongkar 7. Sesampai di sana petugas melihat tersangka, dan langsung mengamankannya,” terang Sawangin.
Setelah mengamankan tersangka, petugas melakukan pengembangan untuk mencari tersangka lain dan barang bukti tambahan.





