SERGAI | Bisanews.id | Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin berhasil menangkap seorang pria berinisial J (35), warga Dusun I Desa Besar II Terjun, Kecamatan Pantai Cermin, yang diduga sebagai pelaku pencurian sejumlah pintu besi kandang babi dan barang lainnya di Dusun IV Pantai Cermin Kanan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (7/3/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Korban, Adi (42), warga Dusun IV Pantai Cermin Kanan, pertama kali mengetahui kejadian ini setelah dipanggil oleh seorang pekerja kandang bernama Dedi (20). Saat itu, Dedi melihat seorang pria sedang mencuri pintu besi kandang babi. Korban bersama Dedi berusaha mengejar pelaku, tetapi pelaku berhasil melarikan diri. Meski begitu, Dedi mengenali wajah pelaku.
Setelah kembali ke kandang, korban memeriksa kondisi kandang dan mendapati beberapa barang hilang, yaitu:
7 pintu besi kandang babi
1 unit jet pump merek Sinall
2 tong tempat makanan babi
1 kepala kompresor
Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pantai Cermin.
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Zainul Khan, SH, MH, bergerak menuju Dusun XII Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Setibanya di lokasi, petugas langsung meringkus tersangka. Dalam interogasi awal, J mengakui perbuatannya dan dari tangannya ditemukan satu kepala kompresor warna oranye yang diduga merupakan barang curian. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Pantai Cermin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan penangkapan ini pada Minggu (9/3/2025). Ia mengungkapkan bahwa tersangka mengakui telah mencuri sejumlah barang milik korban Adi. Sementara itu, barang bukti lainnya masih dalam pencarian oleh Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin.
“Tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka J melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Iptu Zulfan.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian dan segera melaporkan jika menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar.(Herry)