Polsek Perbaungan Ringkus Tersangka Pencuri Tiang dan Komponen Lampu PJUTS

Polsek Perbaungan Ringkus Tersangka Pencuri Tiang dan Komponen Lampu PJUTS
Tiga tersangka pencuri tiang lampu PJUTS dan komponennya beserta barang bukti yang diamankan di Makopolsek Perbaungan. (Foto : Herry/Bisanews).

SERGAI | Bisanews.id | Polsek Perbaungan meringkus tiga tersangka pencuri 47 tiang lampu beserta sejumlah komponen lampu penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS).

Barang-barang tersebut sebelumnya berada di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di Lingkungan Pasiran dan Jalan HT Rizal Nurdin, Lingkungan Manggis, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Ketiga tersangka diamankan Sabtu (3/9/2022) sekitar pukul 19.00 WIB. Mereka adalah ZA (62), HD (56), dan JP (37). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Perbaungan.

Kapolsek Perbaungan AKP M Pandiangan melalui Pj Kasi Humas Polres Sergai Iptu Junaidi saat dikonfirmasi media ini, Minggu (4/9/2022), membenarkan pihaknya menangkap tiga tersangka pencuri tiang lampu beserta komponen PJUTS di Kecamatan Perbaungan.

Diterangkan Junaidi, penangkapan ketiga tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan Kepala Dinas Perkim Sergai, Sofyan Suri. Dinas Perkim merasa dirugikan atas perbuatan para tersangka.

“Dinas Perkim sebagai korban menderita kerugian senilai lebih kurang Rp 961 juta”, ujar Junaidi menjelaskan.

Selain 47 tiang lampu PJUTS berbahan besi, kata Junaidi, komponen PJUTS yang hilang adalah 71 unit lampu beserta lengannya, 91 unit baterai dan box-nya, dan 71 unit panel surya.

Junaidi menyebutkan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 3 unit lengan lampu, 6 pasang banpul (pengikat tiang), 2 pasang besi anti panjat, 3 unit lampu LED PJUTS, 3 potong kabel masing-masing
sepanjang 3 meter, 8 buah baut.

Kemudian, 1 unit becak barang BK 1293 GM, sebilah kapak, 1 gunting, 1 palu, 1 pahat, 1 test pen, 1 gergaji besi, 1 gergaji kayu, 1 cangkul, 1 linggis, 6 kunci pas, 1 kikir, sebilah pisau, 1 palu besar, 1 alat dodos.

Selanjutnya, 1 potong celana panjang merah, 1 jaket parasut hitam, 1 potong kaos oblong hitam merah, 1 topi koboy merk Marlboro, 1 topi, dan 1 kacamata merah.

Baca Juga:  Pewarta Perkuat Silaturahmi Pengurus dan Anggota Lewat Jumat Barokah

“Motif para tersangka yakni untuk memperoleh uang dari hasil penjualan tiang lampu dan komponen PJUTS. Modusnya yakni mengambil tiang lampu dan komponen PJUTS tanpa ijin dari Dinas Perkim Kabupaten Sergai,” kata Junaidi.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka sudah diamankan di Mako Polsek Perbaungan guna dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.

Writer: Herry SuheiriEditor: Abdul Muis