ASAHAN | Bisanews.id |RH alias M (34), warga Dusun I, Desa Sei Kamah II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, diringkus petugas Polsek Simpang Empat. Pasalnya, RH diduga sebagai pengedar sekaligus pengguna sabu.
Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung SH SIK MH, melalui Kapolsek Simpang Empat, AKP Cahyandi, Kamis (22/6/2023), mengatakan, RH ditangkap di rumahnya.
“Petugas menemukan dompet berisikan uang 190 ribu rupiah yang berada di kantong celana belakang terduga pelaku,” kata Cahyandi.
Kemudian, lanjutnya, di dalam lemari kamar RH juga ditemukan barang bukti 1 kotak plastik, 1 plastik klip kecil berisi diduga sabu, 2 sekop dari pipet besar, 1 sekop dari pipet kecil disambung plastik.
Selanjutnya, 1 bungkus plastik klip sedang diduga berisi sisa sabu, 1 bungkus plastik klip besar kosong, 1 bungkus plastik klip sedang kosong, 3 bungkus plastik besar berisi plastik klip kecil, 1 timbangan elektrik, 1 dompet, 1 lempengan aluminium pemecah sabu, dan 1 kotak berisi pipet besar.
“Saat dilakukan interogasi, terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut dia beli dari panggilan Bapak di Sipori-pori, Teluk Nibung, Tanjung Balai. Dan saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah berada di Kantor Polsek Simpang Empat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.