SERGAI | Bisanews.id | PTPN IV Regional I Kebun Silau Dunia memberikan keterangan resmi terkait sengketa lahan dengan masyarakat Desa Damak Urat, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), tepatnya di Afdeling I.
Keterangan tersebut disampaikan Asisten Personalia Kebun (APK) Kebun Silau Dunia, Darma Bakti Tambunan, S.H., didampingi Askep Rayon A Zulkarnain, SP, dan Asisten Afdeling I Gading Jonatan Parapat, STP, bertempat di Operating Room (OR) Kebun Silau Dunia, Jumat (30/1/2026).
Dalam penjelasannya, Darma Bakti menegaskan bahwa PTPN IV Regional I Kebun Silau Dunia memiliki alas hak, perizinan otentik, serta dokumen sah atas lahan yang disengketakan.
“Ini merupakan perkara perdata Nomor 3 Tahun 2026, di mana Rudi Purba dan kawan-kawan mengajukan gugatan perdata terhadap objek lahan milik PTPN IV Regional I Kebun Silau Dunia,” ujarnya.
Ia menjelaskan, lahan tersebut dikelola perusahaan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang merupakan dokumen resmi dan sah secara hukum sebagai bukti hak mengusahakan tanah.
“Kami menjunjung tinggi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Sei Rampah,” tegas Darma Bakti.
Lebih lanjut, pihaknya mengapresiasi langkah-langkah preventif pengamanan di lapangan yang dinilai mampu menciptakan solusi bersama (win-win solution) antara pihak penggugat dan tergugat, sehingga proses produksi kebun tidak mengalami stagnasi.
Darma berharap sengketa yang merupakan perkara perdata ini tidak menimbulkan isu-isu negatif, khususnya yang berkaitan dengan keabsahan dokumen perusahaan.
“Sesuai alas hak, kami memiliki dokumen otentik yang sah secara hukum dan tetap melaksanakan seluruh regulasi yang berlaku,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa manajemen Kebun Silau Dunia tetap objektif menyikapi permasalahan tersebut serta terbuka terhadap klarifikasi dan komunikasi yang konstruktif, sepanjang dilakukan dalam kerangka hukum yang berlaku.
Sebagai langkah antisipasi, manajemen kebun melakukan koordinasi dengan Kantor Regional I Medan, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) terkait penggalian produksi, serta mendapatkan bantuan pengawasan dan pengendalian (Wasdal) dari aparat kepolisian, baik Polda Sumatera Utara, Polres Tebing Tinggi, maupun Polsek setempat.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan kebun/unit se-GS1 untuk bantuan pengamanan internal melalui satuan pengamanan (Satpam) kebun serta pengamanan eksternal Bawah Kendali Operasi (BKO).
Sementara itu, Manager Kebun Silau Dunia, Fakhrur Rozi, SP, MP, mengakui bahwa sengketa lahan tersebut berdampak pada penurunan produksi perusahaan.
“Akibat sengketa ini, produksi mengalami penurunan sekitar 10 ton per hari. Normalnya, produksi mencapai 30 ton per hari,” ungkapnya.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Sei Rampah, Nardon Sianturi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa perkara tersebut telah didaftarkan sebanyak dua kali.
“Pendaftaran pertama dilakukan pada Desember 2025, namun dicabut untuk perbaikan gugatan. Gugatan kedua didaftarkan pada Januari 2026, dan sidang pertama dilaksanakan kemarin, 29 Januari 2026, masih dalam tahap pemeriksaan kelengkapan para pihak,” tulis Nardon.
(Her)





