Pura-pura Minta Kerokan, Pengasuh Ponpes Perkosa Santri

Pura-pura Minta Kerokan, Pengasuh Ponpes Perkosa Santri
Pengasuh ponpes kecamatan tuah di kecamatan tuah negeri kabupaten musi rawas.(Bisanews id/net)

BISANEWS.ID | MUSI RAWAS | IM (48), ustad sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, ditangkap polisi dalam kasus pemerkosaan santriwati, kini telah berstatus sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Mura AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan pihaknya telah mengamankan tersangka di rumahnya tanpa ada perlawanan.

“Setelah menerima laporan adanya tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang diduga dilakukan tersangka, tim melakukan pemeriksaan, kemudian berhasil mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Dedi, Kamis (18/11/2021).

Dijelaskannya, peristiwa yang menimpa salah satu korban terjadi pada September 2021 lalu, sekitar pukul 11.45 WIB. Tersangka memanggil korban ke kamarnya minta kerok dan pijit.

Kemudian tersangka mengatakan kepada korban ada makhluk halus yang mengganggu. Lalu muka korban diolesi minyak dan leher korban ditempeli keris. Kemudian korban diperkosa tersangka.

“Usai kejadian korban mengalami trauma. Lalu memberitahukan kepada orangtuanya dan melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Mura,” ujarnya.

Kelima santriwati yang menjadi korban berinisial DA (14), NA (14), AU (14), HK (14), dan MA (16).

Kini tersangka dan barang bukti 1 lembar kain sarung, 1 koin, 1 botol minyak kayu putih dan 1 buah keris telah diamankan di Mapolres Mura guna penyidikan lebih lanjut. (Net)

 

Editor : Abdul Muis

Baca Juga:  Musnahkan Barang Bukti Narkoba Skala Besar, Polda Sumut Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa!
Editor: Abdul Muis