MEDAN | Bisanews.id | Wakil Ketua DPRD Kota Medan Rajudin Sagala melaksanakan Sosialiasasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2027, di Jalan Klambir V, Gang Kalpataru, Medan Helvetia, baru-baru ini.
Yang disampaikan politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu adalah Sosper No 10 Tahun 2027 tentang Pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis.
Selain itu Rajudin Sagala juga bangga pada yang hadir, meski konstituen yang hadir basah kakinya karena bekas air hujan.
“Ini luar biasa. Sebab semangat warga untuk hadir cukup tinggi, walau harus berbasah-basah karena genangan air hujan saat melangkahkab kaki. Selain itu, mengingat massa PKS di Medan Helvetia mencapai 17 ribu orang lebih. Makanya mereka berbondong-bondong hadir,” kata Rajudin saat dihubungi via telpon selular, Minggu (16/6/2024).
Rajudin mengatakan, Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis untuk melindungi seluruh masyarakat Kota Medan dari produk yang membahayakan, harus benar-benar disampaikan agar dimengerti.
Meski demikian tambah Rajudin, masih didapatkan produk yang menyalahi izin dan aturan, sehingga pihaknya merekomemasikan kepada Pemko Medan agar segera menarik produk tersebut dan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
Apalagi terhadap lapangan yang dijadikan lokasi sosialisasi perda, Rajudin meminta pemilik lapangan menyampaikan surat kepada FPKS DPRD Kota Medan agar lapangan yang selalu digunakan untuk kegiatan edukasi tersebut, termasuk lokasi parit yang tersubat segera diperbaiki.