BOGOR | Bisanews.id | Petugas gabungan di Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyita ratusan minuman keras (miras) ilegal dari sejumlah warung pinggir jalan.
“Ada 200 botol miras yang disita,” kata Asep Permana, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Kota Bogor, Sabtu (3/12/2022), di Bogor.
Menurut Asep, ratusan botol miras itu merupakan hasil dari operasi gabungan bersama TNI-Polri pada Jumat (2/12/2022) malam.
Operasi, lanjutnya, dilakukan di Jalan Pengadilan, Alun-alun Kota Bogor, Jalan Bina Marga, dan Jalan Merdeka, dengan sasaran warung-warung pinggir jalan.
“Setiap titik lokasi pemeriksaan sudah kami tentukan. Kita fokuskan pemeriksaan ini ke warung-warung di pinggir jalan. Dan ternyata, mereka menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin,” tuturnya.
Kata dia, setiap warung pinggir jalan, jika menjual miras golongan B, C, dan A, dipastikan tidak memiliki izin. Sebab izin penjualan miras tidak akan diberikan kepada warung kelontong. Karena itu, penjualnya harus diberi peringatan keras.
“Untuk sanksi kali ini, sementara kita amankan saja barang buktinya. Namun, jika mereka kedapatan menjual minuman beralkohol lagi, kita akan berikan sanksi berupa penyegelan,” katanya.
Selain operasi miras ilegal, tutur Asep, petugas juga melakukan pemeriksaan dan pembinaan terhadap orang-orang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang sering tidur di pinggir jalan dan depan toko.
“Terkait PPKS sudah ada dari pihak Dinsos untuk memberikan pembinaan,” pungkasnya.





