MEDAN | bisanews.id | Sebanyak 300 buruh yang tergabung dalam elemen Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Medan, menggelar unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumut dan DPRD Medan, Kamis (31/10/2024) kemarin.
Unjuk rasa yang digagas DPC Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Medan dimana Tony selaku ketua aksi saat ditemui mengatakan, unjuk rasa tersebut digelar tak lain untuk menuntut tiga hal.
Tony mengatakan, adapun tiga tuntutan tersebut adalah, menuntut dicabutnya UU Ciptaker Omnibus Law, melakukan kenaikan upah pada tahun 2025 mendatang, serta menolak kebijakan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
“Kita mengadakan aksi unjuk rasa ke Kantor Gubernur Sumut dan DPRD Medan ini agar mereka tau apa yang kita rasakan sebagai buruh. Dan dalam aksi ini, kami berkekuatan ssbanyak 300 orang,” katanya tegas.
Tony kembali menjelaskan, kegiatan unjuk rasa yang mereka gelar dimulai pukul 10.00 WIB di Kantor Gubernur Sumut. Kemudian bergerak menuju ke Kantor DPRD Medan.
“Kita mulai pukul 10.00 WIB di Kantor Gubernur, lalu ke Gedung DPRD Medan,” ucapnya lagi.
Tony menambahkan, dalam unjuk rasa ini pihaknya menuntut untuk menaikkan gaji buruh sebesar 8-10 persen di tahun 2024.
“Selain itu, kita pastinya tetap menuntut dan menolak program Tapera,” jelasnya.
Kembali ijelaskan, bahwa kegiatan ini pun akan digelar juga oleh ratusan elemen buruh yang tergabung dalam Partai Buruh Provinsi Sumut.
Sementara Ketua Exco Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo mengatakan, tuntutan yang dilakukan pun serupa dengan GSBI
Hanya saja, dalam kegiatan besok, Partai Buruh Sumut juga meminta meminta agar PJ Gubsu dan ASN se Sumut Netral Dalam Pilkada Serentak di Sumut.
“Aksi ini serentak dilakukan Partai buruh se Indonesia, yang dipusatkan di Istana Presiden dan Gedung MK sebagai aksi sekaligus mengawal putusan UU Cipta Kerja yang digugat buruh di Mahkamah konstitusi,” kata Willy Agus Utomo yang juga Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Sumatera Utara (FSPMI Sumut) yang ditemui di Medan, Jumat (1/11/2024).
Menurut Willy, hingga kurun 5 tahun terakhir upah buruh Sumut hampir sama sekali tidak ada kenaikan yang signifikan.
“Sebelum UU Cipta Kerja Upah buruh Sumut sudah murah, apa lagi setelah ada UU itu, makin parah, hampir tidak ada kenaikan, hal ini membuat kondisi buruh Sumut sangat memperiihatinkan,” pungkasnya mengakhiri. (ayu/rel)