MEDAN | Bisanews.id | Tim Resmob Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan menembak seorang residivis yang diduga dari komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Jalan Gaharu Medan, Senin (21/3/2022) sekira pukul 23.30 WIB. Tersangka bernama Wahyu Danil Nasution alias Bobby (44), warga Jalan Bakti Luhur Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Dr Muhammad Firdaus SH SIK MH kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Selasa (22/3/2022), membenarkan pihaknya telah menembak dan meringkus tersangka Bobby.
“Penangkapan dan penembakan kepada tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/640/XII/2021/SPKT Polsek Medan Timur/Polrestabes Medan/Sumatera Utara. Pelapornya atas nama Ibnu Sidik, warga Dusun IV Anggrek, Jalan Makmur, Kecamatan Percut Sei Tuan,” kata Firdaus.
Disebutkan Firdaus, peristiwa curanmor itu terjadi Sabtu 25 Desember 2021 sekira pukul 01.00 WIB. Ketika itu korban mau pulang dan bermaksud mengambil sepeda motor yang diparkir di Jalan Timor Medan, tepatnya dekat portal pintu masuk dan keluar mobil. Ternyata sepeda motor miliknya sudah tidak ada. Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Timur.
Tim Resmob Presisi lalu melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim berhasil mengantongi identitas tersangka. Selanjutnya petugas medapat infomasi lanjutan terkait keberadaan tersangka di Jalan Gaharu.
Petugas langsung menuju lokasi, dan berhasil mengamankan tersangka. Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor korban. Dia mengaku telah menjual hasil curiannya
kepada Fery (DPO) seharga Rp 1,9 juta.
Kemudian pada saat hendak dilakukan pengembangan guna mencari Fery, tersangka Bobby melakukan perlawanan terhadap petugas. Akibatnya, polisi terpaksa menembak tersangka, dan mengenai kakinya.
Selanjutnya personil membawa pelaku ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pengobatan. Setelah itu pelaku diboyong ke Polrestabes Medan guna penyidikan lebih lanjut.
Petugas juga menyita barang bukti berupa 1 buah baju kemeja lengan pendek dan 1 buah topi yang dipakai pada saat melakukan pencurian, 1 buah obeng, dan 2 buah kunci T.
“Modus operandinya menjadi juru parkir dan melakukan pencurian dengan cara mematahkan kunci ganda sepeda motor, dan membawanya kabur”, ujar Firdaus.
“Pelaku yang tumbang ditembak petugas itu merupakan residivis pada tahun 2019 di Polsek Medan Timur dalam kasus pencurian sepeda motor,” tambah mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.