Sambil Memelas, Engkong Bantah Remas Alat Kelamin Anak di Depok

Sambil Memelas, Engkong Bantah Remas Alat Kelamin Anak di Depok
Polisi menetapkan seorang kakek sebagai tersangka kasus pencabulan anak. (Foto: PMJ News)

JAKARTA | Bisanews.id |Polisi menetapkan seorang kakek berinisial N (70) alias Engkong sebagai tersangka kasus pencabulan anak. Pelaku meremas alat kelamin bocah berusia 12 tahun, warga Kampung Sindangkarsa, Sukamaju Baru, Tapos, Kota Depok.

Dilansir dari PMJNews, meski telah menjadi tersangka, Engkong masih sempat berkelit telah melakukan pencabulan terhadap anak-anak. Dia mengaku tidak melakukan kekerasan seksual dan membantah korbannya banyak.

“Nggak diremas, diusap doang mukanya. (Korban) anak itu aja. Kan disitu banyak orang tua,” ujar Engkong dengan nada melas dikutip pada Jumat (29/9/2023).

Tak sampai itu, Engkong juga berkali-kali membantah tuduhan telah meremas alat kelamin MD hingga diduga menyebabkan korban meninggal dunia. Dia mengaku hanya mengusap, bukan meremas.

“Orang timbang saya usap, dia juga pada ketawa,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama 15 tahun.

 

 

Baca Juga:  Angin Kencang Hantam Rumah Warga di Batu Bara
Writer: AyEditor: Abdul Muis