BISANEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap 42 kasus Narkotika dan mengamankan 51 orang tersangka selama periode Januari hingga Maret 2024.
Dilansir dari Website Polres Padangsidimpuan, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, S.IK, MH, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar, SH, menyampaikan informasi ini kepada wartawan pada hari Senin (25/3/2024) di Mapolres Padangsidimpuan.
AKBP Dudung Setyawan menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras Sat Resnarkoba dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
Barang Bukti:
Narkotika jenis Sabu seberat 54,49 gram
Narkoba jenis Ganja seberat 36,681,23 gram
Tersangka:
48 orang laki-laki
3 orang perempuan
Sebagian besar laki-laki adalah residivis
Lokasi Penangkapan:
Berbagai TKP di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan
Meliputi bandar, pengedar, dan pengguna





