Satres Narkoba Polres Asahan ungkap 3 Kasus , ±51,21 Gram Sabu dan 3 Butir Ekstasi Serta 0,12 gram

Satres Narkoba Polres Asahan ungkap 3 Kasus , ±51,21 Gram Sabu dan 3 Butir Ekstasi Serta 0,12 gram
3 Tersangka Narkotika Polres Asahan (BisaNews.id/Kiki)

ASAHAN I BisaNews.id I Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Asahan kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Asahan. Dalam rentang waktu singkat, petugas berhasil membongkar tiga kasus peredaran narkoba sekaligus, mengamankan tiga tersangka, serta menyita barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan ganja dengan total berat mencapai puluhan gram.

Dalam kasus pertama, aksi penindakan pertama terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 Wib, di kawasan Jalan Rajawali, Lingkungan V, Kelurahan Karang Anyer, Kecamatan Kisaran Timur. Berawal dari informasi warga yang diterima pukul 09.30 Wib, petugas Unit Opsnal Satres Narkoba segera bergerak menyusul seorang pria berinisial P (27) yang diduga membawa narkotika.

Pria tersebut dihentikan saat mengendarai sepeda motor di sekitar kawasan GMI Ebenezer. Hasil penggeledahan menemukan satu bungkus plastik klip berisi butiran kristal sabu seberat 3,18 gram. Di hadapan petugas, tersangka mengakui barang tersebut miliknya. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kemudian kasus kedua, hanya dua hari sebelumnya, tepatnya Jumat, 7 Agustus 2026 pukul 00.20 Wib, petugas melakukan penggerebekan sebuah rumah di Jalan Pattimura, Lingkungan II, Kelurahan Kisaran Barat. Informasi warga mengarah ke lokasi tersebut sebagai tempat peredaran narkotika.Saat digerebek, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (38) beserta barang bukti yang cukup besar: 19 bungkus sabu seberat 44,27 gram dan 3 butir pil ekstasi dengan berat bruto 1,72 gram. Tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial H yang berasal dari wilayah Kota Tanjungbalai.

Dan kasus ketiga pada hari yang sama, Jumat 7 Agustus 2026, tim Satres Narkoba juga membongkar kasus lain di Jalan Maria Ulfa, Gang Siku-Siku, Lingkungan VIII, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur. Seorang pria berinisial MFZM (34) diamankan dari sebuah rumah.Dari tangan tersangka disita 7 bungkus sabu seberat 3,64 gram, 1 bungkus ganja seberat 0,12 gram, serta sejumlah wadah plastik kosong. Tersangka mengaku barang tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial H di kawasan Jalan Pattimura, mengindikasikan adanya keterkaitan antar-kasus.

Kasat Res Narkoba Polres Asahan, AKP Gunawan Effendi, SH, Jum’at (21/8/2026) mengatakan pihaknya terus memperdalam ketiga kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.”Kami masih lakukan
pemeriksaan dan pengembangan. Asal barang serta keterlibatan pihak lain terus kami dalami. Tidak ada tempat aman bagi pengedar narkoba di Asahan,” tegasnya.

Adapun total barang bukti diamankan ±51,21 gram sabu, 3 butir ekstasi, 0,12 gram ganja, dengan tersangka diamankan 3 orang. (KIKI)