TANJUNGBALAI | Bisanews.id | Sat ResNarkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan satu orang tersangka pemilik narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,39 Gram di sebuah kamar dalam terminal di Jl.jend Sudirman Km VI Lk III Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Rabu (24/05/2023) Pkl 03.40 WIB.
Dilansir dari Tribrata News Sumut, Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, S.I.K.,M.M., melalui Kasat Narkoba AKP R. Silalahi, S.H., saat dikonfirmasi (29/03/2023) mengatakan, “Pada hari Rabu, tanggal 24 Mei 2023 sekira Pukul 03.40 WIB, pers Satres Narkoba Polres Tanjungbalai dipimpin Kanit I dan Kanit II bersama dengan tim opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika dimana sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya seorang laki-laki yang memiliki dan menjual narkotika jenis shabu didalam sebuah kamar di dalam terminal.
Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan laki-laki tersebut dengan ciri-ciri sudah diketahui sedang berada didalam sebuah kamar didalam terminal yang terletak di jalan Jend. Sudirman km VI Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung balai.
“Kemudian personil sat Resnarkoba yang berpakaian sipil langsung mendatangi kamar tersebut dan mengamankan 1 (satu) orang laki2 yang berada di dalam kamar an. AH alias Bolis. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan kamar milik AH alias Bolis yang disaksikan Kepling dan mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik sedang klip transparan yang didalamnya berisi 3 (tiga) bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu di atas meja didalam kamar serta 2 unit handphone,” terang Kasi Humas
Setelah itu petugas melakukan penggeledahan badan terhadap AH alias Bolis dan didapat uang tunai Rp. 110.000 di saku celana sebelah kanan yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis shabu. Kemudian dilakukan introgasi terhadap AH alias Bolis dan mangatakan bahwa yang diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya untuk diperjualbelikan kepada orang yang membutuhkan dan sudah 6 (enam) bulan menjual narkotika jenis shabu di tempat tersebut dan hingga saat ini team masih melakukan pengejaran jaringan atasnya.
“Kemudian laki-laki yang diamankan an. AH alias Bolis serta barang bukti yang disita dan diamankan dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik besar klip transparan sedang yang didalamnya berisi 3 (tiga) bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,39 gram, 1 (satu) unit handphone merk nokia warna merah, uang tunai Rp. 110.000 dan 2 unit HP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat.