ASAHAN I BisaNews.id I Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Asahan, Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar. Sebanyak 20 Kilogram (Kg) narkotika jenis sabu-sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi berhasil diamankan.
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Afdhal Junaidi pada saat konferensi pers di markas Polres Asahan, Rabu (16/4/25), dalam kasus ini pihaknya meringkus dua orang sebagai tersangka. Kedua tersangka tersebut merupakan warga Kabupaten Asahan.
Disebutkan, dua tersangka pengedar narkoba itu yakni SE (41) warga Desa Sei Lunang Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan, dan RN (29) warga dusun II Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan mengatakan, penangkapan kedua orang ini dilakukan tim operasional Satresnarkoba Polres Asahan pada Minggu (13/4/25).
Diterangkan, dari kedua tersangka tersebut petugas menemukan barang bukti berupa 20 bungkus plastik yang bertuliskan Number One yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan netto 20.000 gram dan 8 bungkus plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 40 ribu butir.
Menurut Kapolres Asahan, kedua jenis barang haram tersebut diantarkan ke daerah Pulau Simardan Tanjung Balai dan menunggu arahan selanjutnya dari inisial B untuk penyerahan narkotika tersebut.
Selain narkoba, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya. Yakni 2 unit sepeda motor merk pcx, 1 unit handphone android, 2 buah goni plastik warna putih, 2 buah tas jinjing warna hitam.
Terkait kasus ini, sebut Kapolres Asahan, kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 115 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.(KIKI SITEPU)





