Medan | bisanews.id | Persidangan kode etik Polri dengan terduga pelanggar, Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora yang rencananya digelar Bid Propam Polda Sumut, lamban alias masih menunggu antrian sidang.
Tujuan sidang kode etik Polri tersebut sebagai tindak lanjut Akreditor Bidpropam Polda Sumut yang melaksanakan sidang komisi kode etik profesi Polri terhadap terduga pelanggar.
Hal itu tertuang pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2-2), Nomor : B/278/III/WAS.2.1/2026 tanggal 24 Maret 2026, yang dilayangkan kepada kliennya (pelapor), Rasyid Hasibuan.
Demikian disampaikan Kuasa Hukum pelapor (wartawan), Riki Irawan SH, MH kepada sejumlah wartawan, Rabu (22/4/2026) di Medan.
Dijelaskan, dalam SP2HP2-2 tertanggal 24 Maret 2026 itu menyebutkan rujukan peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan komisi Kode Etik Polri. Laporan Polisi Nomor : LP-A/152/III/2026/Bidpropam, tanggal 6 Maret 2026 pelapor Kompol Saepullah, S Sos, MH.
Sehubungan dengan rujukan diatas, disampaikan kepada Sdr, bahwa Akreditor Bidpropam Polda Sumut telah menindaklanjuti laporan/pengaduan Sdr terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh Kompol Daulat Simamora jabatan Kapolsek Patumbak Polrestabes Medan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan terduga pelanggar serta telah mengirimkan surat permintaan saran pendapat hukum.
“Kami minta Bid Propam Polda Sumut bekerja secara profesional dan transparan. Jangan karena Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora terduga pelanggar kode etik Polri, Kanit Reskrim, Iptu Omrin Siallagan, Kanit Intelkam, Iptu Hutomo, penyidik, Bripka Bancin dan personel Polsek Patumbak yang sedang bertugas mengawal aksi unjukrasa di PT Universal Gloves (UG) Patumbak patut terduga melakukan pelqnggaran juga,” jelas Riki tegas.
Berita sebelumnya, Kuasa Hukum wartawan, Riki Irawan, SH, MH, mengaku masih menunggu kepastian hukum laporan pengaduan dan profesiinal atas kinerja personel Bid Propam Polda Sumut pada, Kamis (2/4/2026) lalu.

Hal tersebut berdasarkan laporan pengaduan kliennya (wartawan) terhadap sejumlah personel Polsek Patumbak yang dilayangkan di Bid Propam Polda Sumut, Nomor SPSP2/198/X/2025/Subbagyanduan, tanggal 15 Oktober 2025. Pelaporan. M Rasyid Hasibuan.
Dimana tahapan proses laporan pengaduan itu sudah berjalan menjelang setahun/enam bulan, dari Oktober 2025 -April 2026 di Bid Propam Polda Sumut.
Ironisnya, dalam tahapan proses laporan pengaduan kliennya di Bid Propam Polda Sumut, personel Paminal hanya menetapkan Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora patut terduga melanggar kode etik Polri, yang tertuang pada surat panggilan nomor, B/236/III/WAS.1.2/2026/Bidpropam.
Dan saat ini laporan pengaduan kliennya (wartawan) di Bidang Wadprof Propam Polda Sumut menuju persidangan kode etik Polri.
“Silahkan disidangkan segera, tapi kita tetap meminta agar Kanit Intel, Kanit Reskrim Polsek Patumbak dan anggotanya juga diperiksa/disidangkan dan diberi sangsi juga,” kata Riki lagi pada wartawan .
Terpisah, penyidik Wadprof Propam Polda Sumut, Bripka Edy Nasution dikonfirmasi awak media via Whatsaap pada, Rabu (22/4/2026) terkait kapan digelar persidangan kode etik profesi Polri terhadap terduga pelanggar Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora mengatakan, tinggal nunggu jadwal sidang.
“Tunggu jadwal sidang, masih antrian, nanti akan saya kirimkan surat panggilan untuk sidang,” kata Edy mengakhiri. (ayu)





