Medan | bisanews.id | Orang tua dari atlet wushu putri Sumut bernama, Syahnia Rahmadany dari nomor Nanquan Junior, merasa kecewa.
Sebab putrinya yang tamat dari SMP Negeri 2 Medan ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang atas di SMA Negeri 2 Medan berakhir tidak diterima walau lewat jalur prestasi nasional bahkan internasional.
Pihak sekolah SMA Negeri 2 Medan (SMANDU) yang beralamat di Kecamatan Medan Polonia Medan itu, langsung menyatakan kuota untuk Syahnia Rahmadany melalui jalur prestasi sudah habis.
Mendengar penjelasan dari pihak SMANDU Medan tersebut, membuat Dwi Arimbi Lubis selaku orang tua Syahnia Rahmadany merasa sangat kecewa.
Dwi Arimbi yang merupakan mantan siswa SMANDU dan juga atlet wushu internasional itu langsung mendatangi sekolah tersebut guna menanyakan prihal ketidak lulusan anaknya agar lebih jelas.
Apalagi sebelum pengumuman kelulusan, dia sudah melengkapi semua persyaratan siswa baik itu melalui jalur prestasi dari sekolah saat di SMP Negeri 2 Medan, setifikat Porkot, Porwil, sampai tingkat nasional dan internasional.
“Saya tidak mengerti dimana letak salah persyaratan anak saya tak diterima di SMA Negeri 2 Medan melalui jalur prestasi. Sebab syarat-syarat yang diminta sudah dilengkapi seperti, Surat Keterangan Lulus (KTL) dari SMP Negeri 2 Medan dan Kartu Keluarga (KK) serta Sertifikat juara Porkot, Porwil dan sampai juara nasional dan internasional juga dilampirkan,” katanya pada awak media di Medan, Jumat (3/7/2026).
Dikatakan, saat ditanya kepihak SMA Negeri 2 Medan tersebut, terkesan ada indikasi lain dimana pihak sekolah bertanya kenapa sertifikat juara internasional tidak dijadikan syarat pertama setelah itu baru sertifikat nasional menjadi nomor dua.
“Lalu karena ketidak pahaman sertifikat internasional harus jadi utama, Dwi Arimbi bertanya jadi sertifikat prestasi nasional dinilai sebagai apa kenapa tidak berharga. Sebab penghargaan dari Menpora itu yang lebih kuat ketimbang Internasional,” kata Dwi lagi.
Dan anehnya lagi, setelah diterangkan selain sertifikat nasional dilengkapi juga sertifikat internasional, malah pihak sekolah menyatakan maaf akibat kelalaian tidak melihat secara detail. Dan alasan lalai dari pihak SMA Negeri 2 tak berdasar.
“Saya tidak tau kalau sertifikat juara internasional menjadi dasar utama untuk kelulusan di SMA Negeri 2 Medan. Tapi hal ini akan menjadi pertanyaan bagi saya mengapa bisa seperti itu. Sebab, surat keterangan juara nasional bersama sertifikatnya sebenarnya sudah cukup sebagai persayatan,” kata mantan atlet nasional Wushu dan Staf Dinas Kepemudaan dan keolahragaan Provsu itu dengan nada kesal.
Menurut Dwi dengan kejadian ini, pihak SMANDU telah melakukan pelanggaran peraturan pemerintah dimana saat ini menggunakan lewat zona dan jalur prestasi.
Dwi Arimbi juga ingin bertanya apakah para siswa yang lulus ke SMA Negeri 2 Medan untuk ajaran tahun ini, memakai jalur prestasi internasional sehingga bisa dinyatakan lulus? .
“Saya akan terus selidiki, sebab saya juga orang pemerintahan dan saya juga merasa sepertinya ada dugaan dipersulit pihak SMA Negeri 2 Medan,” pungkasnya mengakhiri. (ayu)






