Sosialisasi Aturan Baru Bagi Penumpang KA Lancar

Sosialisasi Aturan Baru Bagi Penumpang KA Lancar
Petugas PT. KAI melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan calon penumpang. (Foto: Dok. KAI/Bisanews).

JAKARTA | Bisanews.id | PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, sejak 17 Juli 2022 lalu,
melaksanakan sosialisasi aturan baru bagi penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).

Ka. Humas PT. KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam siaran persnya, Senin (18/7/2022), mengatakan, pihaknya menilai sosialisasi yang dilakukan berjalan baik.

Hal itu terlihat melalui evaluasi hari pertama pada 17 Juli lalu, dari total 18.800 pengguna jasa yang berangkat lewat Stasiun Gambir dan Pasar Senen, hanya terdapat 13 calon pengguna yang batal berangkat karena tidak memenuhi syarat protokol kesehatan, seperti memiliki hasil antigen positif atau belum vaksin.

Sementara sejak dibuka pada 15 Juli lalu hingga Senin 18 Juli 2022, tercatat sebanyak 368 peserta vaksin telah dilayani pada pelayanan vaksin di Stasiun Gambir dan Pasar Senen. Rinciannya, 105 peserta divaksin di Stasiun Gambir, dan 263 di Stasiun Pasar Senen.

Sesuai SE Kemenhub Nomor 72 Tahun 2022 pelanggan KAJJ usia di atas 17 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding.

Bagi yang ingin melakukan vaksinasi, PT. KAI Daop 1 Jakarta menyediakan layanan vaksin gratis di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir, buka pukul 08.00-12.00 WIB. Sementara untuk layanan antigen saat ini juga telah tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek.

TAK PENUHI PERSYARATAN, KAI TOLAK CALON PENUMPANG

PT. KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada seluruh calon pengguna jasa KA agar memperhatikan dan menyiapkan persyaratan dengan baik sebelum berangkat.

Adapun persyaratan naik KAJJ yang berlaku mulai 17 Juli 2022, yakni vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19, vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.

Baca Juga:  PT KIM Harus Bisa Bedakan Pemilik atau Pengelola PSMS

Kemudian, vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam, tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.

Seterusnya, pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19, vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam, pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Sedangkan persyaratan naik KA Lokal dan Aglomerasi yang berlaku mulai 17 Juli 2022, yaitu vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR, tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, dan pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Pihak KAI Daop 1 Jakarta menegaskan, pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan tersebut akan ditolak untuk berangkat, dan dipersilakan membatalkan tiketnya.

“Pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api, dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu”, tegas Eva Chairunisa.

Untuk mengedepankan protokol kesehatan, lanjutnya, seluruh pengguna jasa yang akan berangkat juga diberikan healthy kit berupa masker sesuai standart, dan pembersih tangan saat di atas KA.

“Pada saat melakukan boarding calon penumpang juga akan melalui proses pemeriksaan suhu tubuh. Karena seluruh penumpang yang berangkat diwajibkan memiliki suhu tubuh normal, yakni tidak lebih dari 37,3 derajat celsius”, paparnya.

Baca Juga:  Tim Pemenangan Boby -Surya dan Taufik -Rianto di dihadiri ribuan masyarakat Asahan

Seluruh pelanggan yang menggunakan jasa kereta api dipastikan telah memenuhi persyaratan sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan KA yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan.

PT. KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan kepada calon penumpang yang akan melakukan perjalanan menggunakan KAJJ untuk memperhatikan kembali persyaratan yang telah ditetapkan. Informasi terkait layanan KA dan persyaratan dapat menghubungi saluran resmi milik PT KAI (Persero), contact center melalui telepon di 121, WhatsApp KAI 121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Writer: AHFEditor: Abdul Muis