Sosialisasi Perda Pajak Hotel, Sangat Perlu Untuk Tingkatkan PAD

Sosialisasi Perda Pajak Hotel, Sangat Perlu Untuk Tingkatkan PAD
Anggota Komisi III DPRD Medan, R Muhammad Khalil Prasetyo, , dalam kegiatan sosialisasi di Jalan Maphilindo Nomor 69 Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (03/2/2024) dan Minggu (4/2/2024).(Poto : dprdmedan)

Medan | bisanews.id | Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, Anggota Komisi III DPRD Medan, R Muhammad Khalil Prasetyo, menekankan pentingnya sosialisasi terkait Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Hotel.

Dalam kegiatan sosialisasi di Jalan Maphilindo Nomor 69 Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (3/2/2024) dan Minggu (4/2/2024), Tyo menjelaskan bahwa setiap fasilitas dan layanan yang disediakan oleh hotel, termasuk jasa penunjang seperti telepon, internet dan transportasi, akan dikenakan pajak sebesar 10 persen.

“Setiap pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan dipungut pajak, dengan nama pajak hotel,” sebutnya.

Namun, Tyo juga memaparkan pengecualian objek pajak, seperti jasa tempat tinggal asrama pemerintah, sewa apartemen, dan kegiatan keagamaan.

Bagi pengelola rumah kost dengan lebih dari 10 pintu, tarif pajak sebesar 10 persen juga berlaku, dengan sanksi pidana kurungan satu tahun atau denda dua kali lipat tagihan pajak jika pembayaran diabaikan.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan penegasan kepada pengelola hotel dan rumah kost di atas 10 pintu agar mematuhi aturan perpajakan yang berlaku demi peningkatan PAD Kota Medan.

Writer: ayuEditor: ayu