Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup Selama Ramadan

Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup Selama Ramadan
Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution, dalam sebuah kegiatan di Medan beberapa waktu lalu. (Foto : Dok. Pemko Medan/Ayu/Bisanews.id).

MEDAN | Bisanews.id | Wali Kota Medan, Bobby Nasution meminta seluruh penyelenggara kegiatan pariwisata, terutama tempat hiburan malam di Kota Medan agar menutup sementara tempat usahanya selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, yakni 22 Maret sampai 22 April 2023.

Hal itu disampaikannya melalui Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400.8.2.2/1714 tanggal 21 Maret 2023, yang diterima Bisanews.id Rabu (22/3/2023), di Medan.

“Kami minta kepada seluruh penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi untuk sementara ditutup,” tegas Bobby.

Menantu Presiden Joko Widodo itu juga meminta seluruh pelaku usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi untuk mematuhi surat edaran tersebut.

Adapun usaha yang dimaksud dalam surat edaran, jelasnya, meliputi tempat hiburan malam, seperti diskotik, klub malam, live musik, karaoke, panti pijat, oukup, spa, dan bar.

“Kami minta seluruh pelaku usaha tersebut wajib untuk tidak menyelenggarakan kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H,” tegasnya.

Selanjutnya, kata Bobby, usaha permainan ketangkasan, kecuali arena permainan anak-anak dan taman rekreasi keluarga, dibatasi penyelenggaraannya dari pukul 10.00 sampai 18.00 WIB.

Sedangkan usaha restoran, rumah makan, kafe, dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court), orang nomor satu di Pemko Medan itu mewajibkan untuk tidak menyelenggarakan live musik, dan jangan menjual minuman beralkohol.

Namun, bagi usaha-usaha tersebut di atas yang menyelenggarakan musik religi, wajib mengurangi volume suara dengan memperhatikan kegiatan di rumah ibadah terdekat.

Di samping itu, diimbau untuk tidak memajang makanan dan minuman secara terbuka (mencolok) pada siang hari.

Bobby menginstruksikan camat se-Kota Medan untuk tetap melaksanakan posko trantibum (ketentraman dan ketertiban umum) di wilayahnya masing-masing selama Ramadhan dan Idul Fitri.

Penutupan sementara sebagaimana dimaksud pada Peraturan Wali Kota Medan No.29 Tahun 2014 pasal 58 ayat (2) dapat dikecualikan pada usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang tiga, empat, dan lima, dengan ketentuan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan.

“Kepada pelaku usaha yang tidak mengindahkan ketentuan pada surat edaran ini akan diberikan tindakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Writer: AyuEditor: Abdul Muis