Terduga Pelaku Perzinahan Belum Ditangkap, Polisi Sebut Masih Diproses

Terduga Pelaku Perzinahan Belum Ditangkap, Polisi Sebut Masih Diproses
Ilustrasi perselingkuhan. (google).

ASAHAN | Bisanews.id | Seorang warga Dusun VII, Desa Rawang Panca Arga, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan, Bukit Raya Pangihutan Silaban (45), Rabu (25/6/2024) malam, di Kisaran, kepada Bisanews.id menceritakan kasus perzinahan yang diduga dilakukan istrinya, Rom Mar, dengan seorang pria berinisial Rim Mar.

Menurut Silaban, peristiwa itu berawal Kamis, 14 Desember 2023 sekira pukul 14.30 WIB, Rom dan Rim diduga melakukan perzinahan di salah satu losmen di Jalan Imam Bonjol, Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Kemudian, pada 26 April 2024 Silaban mendapat informasi bahwa Rom akan melakukan pernikahan dengan Rim. Sebab, Rom saat itu sedang hamil 4 bulan anak dari Rim.

Mendengar informasi itu, pada 10 Mei 2024 Silaban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Asahan. Sayangnya, kata Silaban, sampai saat ini Polres Asahan belum menangkap terlapor.

“Karena dia sampai sekarang bebas berkeliaran”, tutur Silaban, yang menduga Polres Asahan belum serius menangani laporannya.

Kapolres Asahan, AKBP Afdal Junaidi, SIK, MM, MH melalui Kasat Reskrim AKP Rianto, SH, MAP yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, mengatakan, kasus tersebut sedang dalam proses. Dia menyarankan untuk menanyakan langsung ke Unit PPA Polres Asahan.

Ketika hal itu dikonfirmasi ke Kanit PPA Polres Asahan, Iptu Libert Manurung mengaku dia masih dalam perjalanan dari Aceh menuju Kisaran.

“Besok kita jumpa, kemungkinan saya sore ini sampai’, ucapnya.

Writer: KikiEditor: Abdul Muis