ASAHAN I Bisanews.id IPersonel Unit Reskrim Polsek Simpang Empat meringkus seorang terduga pemakai sabu berinisial RID (30), warga Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, di sebuah pondok di areal kebun sawit tidak jauh dari rumahnya, Minggu (1/10/2023) sekira pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Simpang Empat, AKP Cahyandi melalui Kanit Reskrim Iptu Rony,S.H mengatakan, penangkapan berawal dari informasi warga yang menyebutkan pelaku sering mengonsumsi sabu di gubuk areal kebun sawit tersebut.
Berdasarkan informasi itu petugas melakukan penyelidikan di sekitar lokasi, dan melihat pelaku. Petugas lalu meringkus pelaku yang sedang duduk di sebuah pondok.
“Saat dilakukan penggeledahan, kita menemukan plastik klip sedang berisi sabu seberat 0,25 gram beserta 1 buah sekop terbuat dari pipet kecil, 1 buah sekop terbuat dari pipet ukuran besar, 2 set bong, dan 1 kotak rokok Club X Mild, yang diakui pelaku sebagai miliknya. Dan setelah mengumpulkan barang bukti, selanjutnya tim menggiring pelaku ke Mapolsek Simpang Empat untuk proses penyidikan lebih lanjut”, jelas Rony.