Terkait Cafe Nes Bar Kisaran ini komentar 2 Lembaga, Ketua PD IPA dan Ketua Gemmako Kabupaten Asahan

Terkait Cafe Nes Bar Kisaran ini komentar 2 Lembaga, Ketua PD IPA dan Ketua Gemmako Kabupaten Asahan
Cafe Nes Kisaran Saat di malam Hari.(BisaNews.id/KIKI)

ASAHAN I BisaNews.id I Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Al Washliyah (PD IPA) Kabupaten Asahan Angkat bicara perihal dugaan peredaran alkohol berbahaya yang berlokasi di Cafe Nes Bar yang berada di Jalan Abdi Setia Bakti, Terminal Kisaran. Kelurahan Sei Rengas, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Kamis, (5/12 /2024.)

Said ibnu rulian Ahmad menyebutkan dengan mendesak Kapolres Asahan agar segera menindak tegas dan teratur Cafe Nes Bar Kisaran yang diduga menjadi sarang perusak generasi muda di Kabupaten Asahan ini.

Karena di dalamnya Cafe Nes Bar terdapat minuman alkohol yang dapat berbahaya bagi generasi muda” sebutnya.

Sekretaris PD IPA Asahan, Fauzani Fikri Ihsan Nasution mempertanyakan dimana letak visi asahan religius, jika saat ini masih terdapat banyak hiburan malam seperti di Cafe Nes Bar kisaran dan ini sangat merugikan masyarakat.

“Dari investigasi yang kami lakukan terdapat minuman alkohol tingkat tinggi dan anak yang diduga dibawah umur serta mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

ini tentu melanggar pada Peraturan Daerah Kabupaten Asahan, No. 1 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Mengamanatkan Pemerintah Pusat dan Daerah serta Lembaga Negara melindungi anak-anak dari penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif,” ujar Kordinator Aksi, M. Khoir Akmal.

Terkait Cafe Nes Bar Kisaran ini komentar 2 Lembaga, Ketua PD IPA dan Ketua Gemmako Kabupaten Asahan
Cafe Nes Kisaran,Jalan Andi setia Bakti Kelurahan Sei Rengas Kabupaten Asahan (Sumut)

Ketua PD IPA Asahan menegaskan apabila tuntutan Ikatan Pelajar Al Washliyah Kabupaten Asahan tidak segera ditindaklanjuti, maka Kami akan aksi massa akan menyambangi Mapolda Sumatera Utara, MUI dan IMTAQ sebagai bentuk upaya mencegah rusaknya generasi muda Asahan serta juga menyampaikan kepada Kapolda Sumut untuk segera mengevaluasi Jajaran Polres Asahan.

Terpisah, Dodi Antoni Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara Republik Indonesia (Ketum DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI) menyampaikan. Terkait Cafe Nes Bar Ijin usaha, IMB dan Penjualan Minuman perlu di pertanyakan kepada instansi terkait.Jika ketiga ini terpenuhi maka dugaan kuat bisa beroperasi dengan lancar pihak instansi tersebut menerima upeti.

Baca Juga:  Ketua DPRD Medan Tegaskan Bongkar Tembok di Katamso Square II

” Sungguh sangat mengerikan, jika kita melihat lokasi keberadaan Cafe Nes Bar diketahui bahwa di lahan sengketa bekas HGU PT BSP bisa di bangun dengan lancar”, ucapnya.

Lanjutnya, Seharusnya para pemangku jabatan yang berwenang di Wilayah Hukum Kabupaten Asahan jangan hanya diam, efek dari cafe Nes Bar diduga akan merusak moral, adab dan etika untuk generasi muda di Asahan”, pungkasnya.(KS)