Terkait Pembuangan Tankos di Area Perkebunan Masyarakat ini Kata I.S Naibaho Anggota DPRD Komisi B Kabupaten Asahan

Terkait Pembuangan Tankos di Area Perkebunan Masyarakat ini Kata I.S Naibaho Anggota DPRD Komisi B Kabupaten Asahan
Lakukan Mediasi di Kantor Camat BP.Mandoge terkait Limbah Tankos dan Solid.Senin (18/11/2024).

ASAHAN I BisaNews.id I PTPN IV Regional II Bandar Pasir Mandoge panggil Vendor yang Buang Tankos dan Solid ke Perkebunan Masyarakat untuk melakukan mediasi.Senin (18/11/2024).

Turut menghadiri,I.S.Naibaho,Anggota DPRD Komisi B,Camat BP.Mandoge,Micam Sitorus Pane,Pihak PTPN IV Regional II,Pihak PT.Agrindo Indah Persada,Pemerintah Desa,Serta Ratusan Masyarakat dusun VI dan XI yang terkena dampak limbah pembuangan Tankos dan Solid yang menyebabkan gagal panen.

Mediasi di adakan di Kantor Camat BP.Mandoge yang di Pimpin langsung Camat BP.Mandoge,Micam Sitorus Pane.Dalam mediasi tersebut, perwakilan masyarakat diantaranya I. Marpaung dan U.

Manurung memberikan keterangan bahwa pembuangan tankos sudah berlangsung selama 5 tahun makanya tumpukan tersebut sudah terlihat seperti gunung.” Terangnya.Selanjutnya Pihak PTPN IV Regional II memberikan keterangan.

” bahwa kontrak vendor dari kantor pusat, untuk solid dan tankos diecer hanya di wilayah perkebunan PTPN IV, jika itu dibuang diluar dari wilayah tersebut maka itu adalah penyelewengan”,Terangnya Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan bahwa tankos dan solid tersebut bukan milik PT. Agrindo Indah Perkasa (AIP) masyarakat dusun VI dan XI yang berada di Desa Bandar Pasir Mandoge meminta agar semua tankos dan solid yang ada di kebun masyarakat dibersihkan semuanya.

Kemudian kedepannya tidak terjadi lagi perbuatan yang sama serta kepada pihak PTPN IV Regional II BP. Mandoge lebih mengawasinya lagi agar tidak terulang lagi peristiwa yang serupa.

Didalam mediasi tersebut Anggota DPRD Komisi B,IS Naibaho mengatakan.

Terkait Pembuangan Tankos di Area Perkebunan Masyarakat ini Kata I.S Naibaho Anggota DPRD Komisi B Kabupaten Asahan
IS.Naibaho Anggota DPRD Komisi B Kabupaten Asahan.(BisaNews.id/KIKI)

“Saya Akan menepati tuntutan Masyarakat

1.saya Akan membersihkan tankos dan solid yang terkena limbah tankos dan solid.

2.Saya akan melarang siapapun yan membakar tankos di Perkebunan milik masyarakat.

3.Saya akan melarang siapa saja yang membuang tankos di area permukiman di masyarakat.”Sebut IS Naibaho Anggota DPRD Komisi B Kabupaten Asahan (Sumut).

Lebih lanjut IS Naibaho berjanji akan membawa 1 unit Alat Berat Excavator untuk membersihkan tumpukan limbah tankos maupun solid selama dalam kurun waktu satu bulan.

Mengakhiri mediasi tersebut Camat BP.Mandoge “cukup sampai di sini saja titik terangnya,dan menunggu terealisasinya dari Bapak IS Naibaho selaku Anggota DPRD Komisi B semoga apa yang diharapkan Masyarakat secepatnya dapat terealisasi”,tutupnya.(KIKI)