Tersangka Curas Diringkus Saat Hendak Jual Hasil Curian

Tersangka Curas Diringkus Saat Hendak Jual Hasil Curian
Tersangka pelaku curas, AS alias AG, bersama barang bukti 2 unit Iphone diduga hasil curiannya, diamankan di Mapolres Asahan, Sabtu (17/6/2023). (Foto : Polres Asahan/Kiki/Bisanews.id). 

ASAHAN | Bisanews.id |Seorang tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), AS alias AG (32), warga Jalan Panglima Polem, Kisaran, Kabupaten Asahan, dibekuk petugas Unit Jatanras Polres Asahan, Sabtu (17/6/2023), di kawasan Sidomukti, Kisaran.

Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung SH SIK MH mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Juliani (24), warga Jalan Pembangunan II, Kisaran Timur, Asahan, tertanggal 31 Mei 2023, yang mengaku kehilangan 1 unit Iphone 7 Plus warna matte black dan 1 Iphone 5s. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp6 juta.

Rocky menjelaskan, tersangka diringkus saat hendak menjual Iphone 7 Plus dan Iphone 5s, diduga hasil curiannya, kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli.

Saat diinterogasi, ujarnya, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolres Asahan untuk proses penyidikan.

Rocky menerangkan, sebelum melakukan pencurian, tersangka AS terlebih dahulu masuk ke kamar korban dengan cara merusak asbesnya. Lalu dia mengunci kamar tersebut dari dalam.

Ibu korban, Lindawati, kata Kapolres, mendengar suara ribut-ribut dari kamar anaknya. Saat dia hendak membuka pintu kamar, tidak bisa, karena terkunci dari dalam.

Tak lama kemudian, tutur Rocky, tersangka membuka pintu kamar, lalu mencekik leher Linda, dan mendorongnya hingga jatuh ke lantai. Selanjutnya, AS melarikan diri melalui pintu belakang.

Baca Juga:  Bupati Batubara Terima Penghargaan Indonesia Awards 2021
Writer: KikiEditor: Abdul Muis