SERGAI | Bisanews.id | Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 19 kilogram digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Serdang Bedagai, Jalan Negara, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kamis (12/6/2025).
Ketiga terdakwa masing-masing adalah Muhammad Reza Fahlevi, Muhammad Zulfani, dan Fachrul Razi alias Bule. Mereka dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dalam jumlah besar.
Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Sacral Ritonga, SH, MH, dengan anggota Maria Christine Natalia Barus, S.IP, SH, MH dan Orsita Hanum, SH. Sementara JPU diwakili oleh Ribka Yosephine, SH, dan ketiga terdakwa didampingi penasihat hukum masing-masing.
Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Rufina Ginting, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad, SH, MH, menjelaskan bahwa para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dakwaan primer penuntut umum. “Terdakwa Fachrul Razi alias Bule, Muhammad Zulfani, dan Muhammad Reza Fahlevi masing-masing dituntut hukuman pidana mati. Tuntutan ini dibacakan secara berurutan dalam persidangan,” ujar Hasan Afif.
Ia menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati diberikan untuk menimbulkan efek jera, tidak hanya bagi para pelaku, namun juga bagi jaringan pengedar narkoba lainnya.
“Tindak pidana narkotika ini merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Kita tidak bisa mengabaikan dampaknya terhadap generasi muda. Sudah banyak yang menjadi korban dan kehilangan masa depan akibat terjerumus narkoba,” lanjut Afif, yang juga merupakan mantan Kasi Pidsus Kejari Labuhanbatu.
Ia berharap, hukuman yang berat terhadap para pelaku dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah tergoda oleh keuntungan besar dari bisnis haram tersebut.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (17/6/2025) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari penasihat hukum para terdakwa. (Herry)





