MAMUJU | Bisanews | Tiga tersangka pengedar sabu diringkus petugas Polres Majene, Sulawesi Barat. Polisi juga mengamankan 252,3 gram sabu-sabu.
“Kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan menyita barang bukti sebanyak 252,3 gram sabu-sabu dan menangkap tiga tersangka,” kata Wakapolres Majene Kompol Ujang Saputra, di Majene, Rabu (28/9/2022), dilansir dari ANTARA.
Ujang menjelaskan, ketiga tersangka adalah N (33), R (34), dan RAM (20). Ketiganya warga Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan.
Ia menyampaikan sabu-sabu 252,3 gram itu, meliputi 117,33 gram disita dari R dan RAM, serta 2,41 gram dari tangan N, ditambah 133,19 gram yang disita dari kediaman N di Pinrang.
Dia menerangkan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Lingkungan Rangas, Kabupaten Majene.
“Dari informasi itulah kemudian Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menggagalkan peredaran 252,3 gram itu, dan menangkap tiga tersangka,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, katanya, ketiga tersangka mengaku barang bukti 252,3 gram sabu-sabu itu dibawa dari Malaysia saat mereka bekerja sebagai TKI.
“Ketiganya merupakan pemain baru, dan mereka sebelumnya merupakan bekerja sebagai TKI di Malaysia, dan barang yang didapatkan itu dibawa dari tempat kerja mereka. Mungkin karena Majene daerah perlintasan jadi banyak pelaku mencoba mengedarkan narkoba,” katanya.
Ketiga tersangka, lanjutnya, dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
“Barang bukti 252,3 gram sabu-sabu itu senilai lebih Rp 500 juta, dan ini merupakan tangkapan terbesar Polres Majene sejak lima tahun terakhir,” pungkasnya.





