JAKARTA | Bisanews.id |Viral di media sosial kabar seseorang yang meninggal dunia bunuh diri diduga karena mengalami teror penagihan utang pinjaman online (pinjol).
Menanggapi kasus viral tersebut, Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menyampaikan telah melakukan penelusuran soal korban yang disebutkan bunuh diri.
“Tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berkomunikasi dengan admin Twitter yang mengupload unggahan dimaksud,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (21/9/2023) , seperti dikutip dari PMNews.
Ade Safri menuturkan, berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihaknya dengan menghubungi pemilik akun media sosial tersebut, diketahui bahwa informasi diperoleh dari teman sepupu dari korban.
“Didapatkan informasi dari admin Twitter bahwa korban yang meninggal bunuh diri tersebut berdomisili di Baturaja Provinsi Sumatera Selatan,” terangnya.
Lebih lanjut Ade Safri menyebut pihaknya kemudian memberikan saran kepada admin akun tersebut untuk diteruskan ke pihak keluarga korban untuk melaporkannya ke pihak polisi terdekat.
“Dalam rangka efektivitas dan efisiensi kegiatan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana yang terjadi nantinya, oleh pihak Kepolisian,” ucapnya
“Polri menjamin akan profesional dan akuntable dalam ungkap kasus dimaksud, apabila dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut nantinya dalam penyelidikan ditemukan peristiwa pidananya,” tandasnya.