Wabup Sergai Sampaikan Nota Pengantar Ranperda P-APBD TA 2024 serta Ranperda Penanganan Tindak Pidana Perempuan dan Anak

Wabup Sergai Sampaikan Nota Pengantar Ranperda P-APBD TA 2024 serta Ranperda Penanganan Tindak Pidana Perempuan dan Anak
Wabup Sergai H Adlin Tambunan bersama DPRD menggelar Rapat Paripurna pada Senin (26/8/2024) di Gedung DPRD Sergai, Sei Rampah.

SERGAI | Bisanews.id | Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) bersama DPRD menggelar Rapat Paripurna pada Senin (26/8/2024) di Gedung DPRD Sergai, Sei Rampah. Agenda utama rapat tersebut adalah Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2024 serta pembahasan penanganan tindak pidana terhadap perempuan dan anak.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sergai, Samsul Bahri, dan dihadiri oleh Wakil Bupati (Wabup) Sergai, Adlin Tambunan; Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab), Rusmiani Purba, SP, M.Si; serta para Kepala OPD dan anggota DPRD Sergai.

Dalam sambutannya, Wabup Adlin menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak memerlukan kerja keras dan kesungguhan dari semua pihak. Ia menekankan pentingnya kerja sama untuk menyelesaikan pembahasan kedua Ranperda tersebut sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Badan Anggaran, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, fraksi-fraksi, serta perangkat daerah atas kerja keras mereka dalam membahas perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan perubahan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2024,” ujar Wabup Adlin.

Ia juga memaparkan detail perubahan dalam anggaran. Awalnya, anggaran ditetapkan sebesar Rp 1.737.421.732.282,00, dan kini mengalami peningkatan menjadi Rp 1.760.127.154.772,00, atau naik sebesar Rp 22.705.422.490,00. Sedangkan belanja daerah yang sebelumnya sebesar Rp 1.700.556.057.754,00 naik menjadi Rp 1.782.647.690.891,00, meningkat sebesar Rp 82.091.633.137,00.

Perubahan tersebut terdiri dari beberapa komponen, termasuk peningkatan belanja operasi sebesar Rp 54.749.990.620,00, peningkatan belanja modal sebesar Rp 44.476.716.564,00, serta penurunan belanja tidak terduga sebesar Rp 34.390.232.637,00. Selain itu, belanja transfer juga mengalami peningkatan sebesar Rp 17.255.158.590,00.

Selain membahas perubahan APBD, Wabup Adlin juga menyoroti pentingnya Ranperda tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak. Ia menegaskan bahwa Kabupaten Sergai memiliki posisi strategis sebagai daerah transit atau lintasan perdagangan orang antar daerah, provinsi, dan antar negara.

“Untuk mencegah terjadinya perdagangan orang, terutama perempuan dan anak, Pemkab Sergai telah merumuskan aturan mengenai pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan perempuan dan anak,” katanya.

Rapat ini menjadi momentum penting bagi Pemkab Sergai dalam memperkuat komitmen terhadap pembangunan daerah dan perlindungan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan anak. Para peserta rapat, termasuk anggota DPRD dan pejabat daerah yang hadir, diharapkan memberikan kontribusi aktif dalam proses pembahasan ini demi terciptanya kebijakan yang lebih baik untuk masa depan Kabupaten Sergai. (Herry)