BATU BARA | Bisanews.id |Wakil Bupati Batu Bara, Oky Iqbal Frima membacakan surat pengajuan pengunduran diri dari jabatannya, Senin (10/7/2023), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.
Pembacaan surat pengajuan pengunduran diri tersebut bersamaan dengan sidang paripurna Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan (RPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Batu Bara Tahun Anggaran (TA) 2022.
“Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) PP Nomor 32 Tahun 2018 menyatakan bahwa Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) atau Pasal 3 Ayat (3) kepada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, atau Komisi Pemilihan umum Kabupaten/Kota pada saat mendaftar sebagai bakal calon Anggota DPR, Anggota DPD, atau Anggota DPRD. Dan pasal 5 ayat (2) dinyatakan bahwa surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pimpinan DPRD Kabupaten/Kota”, kata Oky.
“Berkaitan dengan hal tersebut, saya menyampaikan pengajuan pengunduran diri saya sebagai Wakil Bupati Batu Bara Periode 2018-2023, dalam rangka pencalonan diri saya sebagai Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Batu Bara Periode 2024-2029.
Demikian saya sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya saya menyampaikan terima kasih”, pungkasnya.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Batu Bara, M Safi’i, itu dihadiri Bupati Batu Bara, Ir H Zahir MAP.
Demikian keterangan pers yang disampaikan Sekretariat DPRD Batu Bara melalui pesan grup WhatsApp, Senin (10/7/2023) malam.