MEDAN | Bisanews.id |Dalam rapat paripurna dengan agenda Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal (RPI dan KPM) di Gedung DPRD Medan, Selasa (8/8/2023), Wali Kota Medan, Bobby Nasution menyampaikan, kesejahteraan masyarakat dan iklim penanaman modal yang kondusif merupakan salah satu faktor yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
“Kegiatan penanaman modal yang didorong dengan iklim ekonomi yang kondusif tentunya akan memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Bobby.
Dikatakannya, penanaman modal yang berkembang dengan baik akan berdampak positif, dapat dirasakan pemerintah dan masyarakat, di antaranya diikuti dengan aktivitas ekonomi yang dapat membuka lapangan kerja baru serta peningkatan pendapatan daerah. Ketersediaan lapangan kerja baru, akan meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus mendorong terwujudnya kesejahteraan dan mengurangi kemiskinan.
Selain itu, kata Bobby, penanaman modal juga memberi peluang bagi sumber daya ekonomi potensial untuk diolah menjadi kekuatan ekonomi riil yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karenanya, imbuhnya, penciptaan iklim penanaman modal yang kondusif sudah seharusnya menjadi salah satu langkah penting diprioritaskan pemerintah daerah dalam menarik investor.
Bobby mengatakan, atas dasar itulah Pemko Medan menyampaikan RPI dan KPM. Sebab, dengan adanya regulasi tersebut, selain dapat mendorong peningkatan investasi di Kota Medan, juga memberikan kepastian hukum yang menjadi salah satu faktor utama yang dipertimbangkan calon penanam modal.
”Bagi penanam modal, kepastian hukum penting dalam memberikan kejelasan hak, kewajiban dan tanggung jawab mereka. Sedangkan bagi Pemko Medan, regulasi menjadi dasar hukum dalam memberikan insentif bagi penanam modal,” paparnya dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim SE.
Didampingi Asisten Administrasi Umum Setdako Medan Ferri Ichsan, Bobby berharap Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal dapat dibahas sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
“Dengan demikian dapat melahirkan peraturan daerah yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Di samping itu, mempunyai kepastian hukum, dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan memberi manfaat bagi kita semua,” pungkasnya.