Wow, Hasil Jual Sabu, Anak Lilis Karlina Sehari Untung Tiga Juta

Wow, Hasil Jual Sabu, Anak Lilis Karlina Sehari Untung Tiga Juta
RD dan Mamanya, Lilis Karlina. (Poto: net)

MEDAN | Bisanews.id | Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain menjelaskan mengenai kondisi Anak Lilis Karlina, RD secara psikologis terlihat tenang tanpa ada tekanan saat menjawab berbagai pertanyaan penyidik.

Diketahui dari penyidikan anak RD memakai obat-obat terlarang daftar G sejak berusia 13 tahun untuk mendapatkan ketenangan, baru pada usia 14 tahun RD mengedarkannya melalui langsung mau pun secara online karena motif ekonomi.

Dari hasil penjualan obat terlarang daftar G itu jelas Edwar, RD bisa mendapat keuntungan rata-rata 700 ribu hingga tiga juta rupiah lebih dari hasil menjual obat daftar G yang merupakan sediaan Farmasi tanpa izin.

“Jadi motif bernilai ekonomi kalau ia menjual obat daftar G ini, bukan kesulitan ekonomi. Karena RD mengaku diberi uang jajan yang cukup oleh orang tua namun karena di luar rumah kebutuhannya banyak akibat bergaul dengan orang dewasa, itu yang membuat anak membutuhkan uang lebih,” ujar Edwar.

“Selain digunakan untuk dibeli narkotika lagi, dikonsumsi sendiri juga digunakan untuk mabuk-mabukan untuk ngumpul dengan teman-teman serta untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Edwar Zulkarnain, Kamis (16/3/2023) lalu.

Edwar juga menjelaskan Ikhwal RD bisa terjerumus ke dalam lingkaran peredaran narkoba. Berawal dari pergaulan yang tidak terkontrol, ia melihat dan bergaul dengan orang dewasa yang mengonsumsi obat terlarang hingga sabu.

RD kemudian mencoba mengonsumsi obat terlarang, sabu hingga kecanduan dan jadi bandar obat-obatan terlarang.

“Jadi semua berawal anak ini mencoba memakai obat narkotika kelas G, setelah ketagihan anak ini mencoba untuk mengonsumsi sabu, ” terang Edward.

Kemudian, saat ia ketergantungan narkotika tersebut, anak tentu memerlukan uang untuk beli narkotika lagi.

“Nah ia mulai menjual obat-obatan terlarang kelas G ini, nah untuk memenuhi kebutuhannya. Jadi hasil keuntungan dari jual obat kelas G ini untuk ia belikan narkotika kelas 1 yakni sabu,” beber Edwar seperti dikutip dari suara.com.

RD ditangkap di kawasan Ciwareng, Purwakarta pada 12 Maret 2023. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 925 butir Hexymer, 740 butir Tramadol dan 200 butir Trihexyphenidyl.

Kepada penyidik, RD mengaku mendapatkan obat-obatan itu lewat transaksi daring. Ia menjual lagi obat-obatan itu dengan transaksi langsung bersama pembeli maupun daring.

Atas perbuatannya, RD dikenakan Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atas dugaan mengedarkan obat-obatan tanpa izin resmi. Ia terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.

Writer: AyEditor: Ay