Tersangka Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Tersangka pengedar sabu, MF (24), bersama barang bukti yang diamankan di Polres Asahan, Senin (12/6/2023). (Foto : Humas Polres Asahan/Kiki/Bisanews.id).

ASAHAN | Bisanews.id| Satreskrim Polsek Prapat Janji, Polres Asahan, menangkap seorang tersangka pengedar sabu berinisial MF (24), di Jalan Dusun V, Desa Prapat Janji, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, Senin (12/6/2023).

Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung SH SIK MH mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari warga yang menyebut tersangka diduga sering melakukan transaksi sabu di lokasi itu.

“Setelah mendapat informasi itu, kami dari Satreskrim Polsek Prapat Janji, Polres Asahan, langsung melakukan pengembangan informasi disertai penyelidikan. Setiba di Jalan Dusun V, Desa Prapat Janji, kami langsung menangkap tersangka”, kata Rocky.

Dia menambahkan, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat netto 0,26 gram, dan 1 unit sepeda motor Honda CBR hitam BK 2778 VBG.

“Saat ini tersangka sudah dilimpahkan ke kantor Satnarkoba Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Baca Juga:  Apakah Sopan di Persidangan Mampu Menyelamatkanmu?
Writer: KikiEditor: Abdul Muis