SERGAI | Bisanews.id | Tokoh masyarakat Handy A Eng membantah keras tudingan yang menyebut dirinya mengoordinir pengumpulan dana sebesar Rp3 juta per kavling untuk pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT) milik warga Dusun IV, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Bantahan tersebut disampaikan Handy saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/5/2026) malam. Ia menegaskan isu yang beredar di tengah masyarakat tidak benar dan tidak berdasar.
“Isu itu tidak benar. Dari mana saya bisa mengoordinir pengumpulan dana sebesar Rp3 juta per rante milik warga Dusun IV untuk pengurusan SKT? Apalagi disebut warga resah dan keberatan. Kalau memang ada bukti silakan ditunjukkan, kalau tidak berarti itu hoaks,” tegas Handy.
Menurut Handy, sejauh yang diketahuinya hanya ada satu warga Dusun IV Desa Kota Galuh yang mengurus SKT di kantor desa, yakni So Tjan Peng (STP). Namun hingga kini, pengurusan tersebut belum diterbitkan oleh Pemerintah Desa Kota Galuh.
“Hanya satu warga yang mengurus SKT di kantor desa dan sampai sekarang belum dikeluarkan oleh kepala desa. Bahkan setahu saya, persoalan itu sudah dilaporkan ke Camat Perbaungan, Ombudsman, hingga Pengadilan Negeri Sei Rampah. Jadi dari mana saya disebut mengoordinir pengumpulan dana tersebut,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan tidak pernah terlibat dalam pengumpulan uang dari warga terkait pengurusan SKT di Dusun IV Desa Kota Galuh.
“Kalau hanya satu orang yang mengurus sendiri, bagaimana mungkin saya mengoordinir pengumpulan dana dari warga,” tambahnya.
Sementara itu, So Tjan Peng membenarkan dirinya pernah mengajukan pengurusan SKT bersama sejumlah warga lainnya dan sempat melaporkan persoalan tersebut ke beberapa instansi.
“Ya benar, tahun 2021 kami lebih dari 30 orang mengajukan permohonan SKT. Pernah lapor ke Ombudsman dan sudah ditanggapi Kepala Desa. Kades menolak permohonan kami dan saya juga pernah menggugat ke PN Sei Rampah terkait penolakan tersebut, namun gugatan sudah saya cabut,” tulis So Tjan Peng melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).
Saat kembali dikonfirmasi terkait pengurusan SKT, So Tjan Peng menegaskan bahwa permohonan tersebut bukan diajukan seorang diri, melainkan bersama lebih dari 30 warga.
Di sisi lain, Kepala Desa Kota Galuh, Bima Suryajaya, membenarkan bahwa So Tjan Peng merupakan pihak yang mengajukan pengurusan SKT di wilayah tersebut. Namun, menurutnya, pengajuan itu belum dapat diproses karena belum memiliki dokumen dasar yang lengkap.
“Benar bang, ada pengajuan SKT atas nama So Tjan Peng yang didampingi beberapa warga, sekitar 20 orang pemohon kalau tidak salah. Tetapi sampai sekarang belum saya keluarkan karena tidak ada surat dasarnya,” ujar Bima.
Menurut Bima, pengurusan SKT tersebut belum dapat diselesaikan karena tidak memiliki alas hak penguasaan tanah yang jelas. Selain itu, lahan yang dimaksud saat itu juga disebut berada dalam penguasaan Kenaziran Tanah Wakaf T. Darwisyah.
“Pengurusan SKT belum selesai. Saya harap dipahami bahwa permohonan belum dapat diproses karena beberapa hal, di antaranya tidak memiliki alas hak penguasaan tanah dan saat itu tanah dimaksud berada dalam penguasaan Kenaziran Tanah Wakaf T. Darwisyah,” jelasnya.
Bima juga mengakui dirinya pernah dilaporkan ke sejumlah instansi, mulai dari Camat Perbaungan, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, hingga Pengadilan Negeri Sei Rampah terkait proses pengurusan SKT tersebut.
Informasi yang diperoleh, So Tjan Peng secara resmi melaporkan Kepala Desa Kota Galuh ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara pada Rabu (29/4/2026) atas dugaan maladministrasi pelayanan publik.
Dalam laporannya, So Tjan Peng yang merupakan warga Dusun IV Desa Kota Galuh mengaku telah mengajukan permohonan sejak tahun 2023, namun belum mendapatkan tanggapan dari pihak desa.
Permohonan tersebut berupa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tertanggal 30 Oktober 2023 terkait lahan seluas sekitar 5.353 meter persegi yang berada di Dusun IV Desa Kota Galuh. (Her)





