4 Tersangka Pengedar 2 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati

4 Tersangka Pengedar 2 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati
Petugas Polres Asahan menggelar konferensi pers kasus 2 Kg sabu, di Mapolres Asahan, Kamis (31/8/2023). (Foto : Polres Asahan). 

ASAHAN | Bisanews.id |Polres Asahan menangkap empat pria terduga pengedar sabu yang merupakan jaringan internasional dan berasal dari Malaysia. Petugas juga mengamankan barang bukti 2 kilogram sabu.

“Berhasil kita amankan empat orang laki-laki yang sebelumnya mereka ini terlibat jaringan narkoba internasional Malaysia,” kata Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung SH, SIK, MH, di Mapolres Asahan, Kamis (31/8/2023).

Dia menjelaskan, empat pria tersebut adalah EAS (31) dan FR (29) warga Tanjungbalai. Kemudian, DI (39) dan JL (31). EAS merupakan pemilik barang, dan FR sebagai tukang antar.

Kata Kapolres, keempatnya merupakan target operasi Polres Asahan, karena terlibat peredaran narkoba jaringan internasional.

“Penangkapan kita lakukan melalui undercover buy. Jadi, salah seorang pelaku yang sudah kita intai ini dipancing untuk bertransaksi narkoba dengan anggota,” kata Rocky.

Salah seorang pelaku, ujarnya, mengajak berjumpa di salah satu kafe yang berada di Kota Tanjungbalai.

“Tim memesan sabu kepada salah seorang tersangka berinisial DI kemudian dia menghubungi PL (buron). Lalu oleh PL menghubungi lagi jalan yang kenal dengan EAS lalu barang itu diantar oleh FR”, terang Kapolres.

“Hasil interogasi dari pemilik berinisiial EAS sabu dibeli dari seseorang di Tanjungbalai seharga Rp500 juta untuk 2 kilogram sebelum dijual ke polisi yang melakukan penyamaran,” ujarnya.

Dia menuturkan, keempat tersangka dipersangkakan dengan pasal 114 subs ayat 2 pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga:  Cuaca Hari Ini, Senin 21 November 2022, Diperkirakan Medan Hujan Lagi Siang Hingga Malam, Awas Banjir
Writer: KikiEditor: Abdul Muis