Kades Serdang Tidak Menghargai karena Merasa tidak dianggap sebagai Lembaga Legislatif

Kades Serdang Tidak Menghargai karena Merasa tidak dianggap sebagai Lembaga Legislatif
RDP di DPRD Asahan (Bisanews.id/Kiki)

ASAHAN I BisaNews.id I Suasana sedikit Menegang di Ruang Komisi C DPRD Asahan setelah Anggota DPRD Asahan Merasa tidak dihargai oleh Kades Serdang Kecamatan Meranti Guntur Gunawan Senin (27/7/2026).

Pantauan awak media, Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) yang di usulkan LSM GAMPKER ( Gerakan Masyarakat Peduli Kesejahteraan Rakyat ) atas Kinerja Kepala Desa Serdang Kecamatan Meranti Guntur Gunawan.

Andri Ketua LSM GAMPKER kepada awak media ” kita menginginkan terwujudnya tranfaransi publik yang sebenarnya bukan cuma retorika belaka ” jelas nya.

Ia menambahkan ” Besarnya anggaran Dana Desa TA. 2025 untuk Desa Serdang sampai miliaran rupiah, namun fakta yang di Temukan di lapangan sangat bertolak belakang maka nya kita mengusulkan untuk segera di lakukan nya RDP ” ungkap Andri.

Lebih lanjut andri menjelaskan ” ada beberapa hal lagi yang sangat kita sayangkan misalnya Kades Serdang tidak transparan berapa jumlah Retribusi Pasar Pekan Selasa yang ada di Desa Serdang, lalu adanya informasi anak nya di angkat sebagai Bendahara Desa. Kemudian adanya Surat dari Inspektorat Kabupaten Asahan tentang Surat Bersih Diri sebagai Calon Kades kembali namun Surat itu untuk TA. 2024 bukan 2025. Ada apa ..?

Hal ini diperkeruh dengan tidak hadirnya Kades Serdang namun hanya mengirimkan Surat dari Salah satu LBH ( Lembaga Bantuan Hukum ) yang ada di Asahan.

Melihat Hal ini ” Spontan ” Ketua Fraksi PDIP Rosmansyah dan Ketua Komisi C Suheri dari Partai Gerindra ” Kesal ” karena Merasa tidak dianggap sebagai Lembaga Legislatif oleh Kades Serdang.

Selain itu Camat Meranti Resmanto Mengakui tidak membawa data yang menjadi dasar Pertanyaan dari LSM GAMPKER sehingga Ketua Pimpinan Sidang dan Ketua Fraksi PDIP Rosmansyah Meminta Pihak yang terkait untuk membawa Data Minggu depan.

Rosmansyah menyampaikan ” kita harus Mengakui apa yang dilakukan Kades Serdang saat ini bisa di Kategorikan merupakan suatu” Tindakan Pembangkangan ” maka nanti nya kita akan mengambil Sikap Tegas terhadap Kades Serdang.

Lalu Menambahkan ” Inspektorat untuk Benar-benar Periksa Penggunaan Dana Desa Serdang Khususnya TA. 2025 dan kedepannya Rencananya kita akan Buat ” Kebijakan ” Pemotongan Anggaran Dana Desa sebesar 30 % Akibat dari Perbuatan yang dilakukan Kades Serdang ini hari ” Terang Rosmansyah.

Suheri sebagai Ketua Komisi C dengan Tegas Menunda RDP dan akan di lanjutkan Minggu depan dengan Catatan Para Pihak Terkait Membawa serta Dokumen Data data yang di Pertanyakan LSM GAMPKER. ” Tegas Suheri. (KIKI)