Terus Diberitakan, Perkim Medan Kirim SP1 Ke Proyek 9 Ruko Wins Square

Terus Diberitakan, Perkim Medan Kirim SP1 Ke Proyek 9 Ruko Wins Square
Kepala Tim Pengawasan Dinas Perkim Cikataru Kota Medan, Hafiz, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Medan, Senin (27/7/2026). (Foto : ist)

MEDAN | bisanews.id | Karena terus diberitakan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan, akhirnya melayangkan Surat Peringatan (SP) I kepada pengelola proyek pembangunan sembilan unit rumah toko (ruko) Wins Square di Jalan Ibrahim Umar, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan.

Surat peringatan itu diberikan ketika proses pembangunan proyek telah lebih dahulu berlangsung.

“Bangunan ruko di Jalan Ibrahim Umar sudah kita kasih surat peringatan pertama,” kata Kepala Tim Pengawasan Dinas Perkim Cikataru Kota Medan, Hafiz, kepada wartawan usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Medan, Senin (27/7/2026).

Menurut Hafiz, surat peringatan tersebut, berisi kewajiban agar pihak pengelola segera melengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai ketentuan yang berlaku di Kota Medan.

Namun, ia tidak menjelaskan batas waktu yang diberikan kepada pengembang untuk memenuhi kewajiban tersebut. Hafiz hanya menyebut surat itu telah disampaikan pada Jumat, 24 Juli 2026 lalu.

Lucunya saat ditanya apa alasan Dinas Perkim Cikataru baru menerbitkan surat peringatan setelah pembangunan berjalan, Hafiz tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia hanya mengulang bahwa surat peringatan telah diterbitkan. Dan kalau menyikapi pernyataan dari Hafiz, ada tersirat sesuatu mengingat tak bisa diungkapkan.

“Kan itu sudah ada surat peringatannya,” ujarnya singkat.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Dr Afri Rizki Lubis, mengatakan pihaknya akan segera memanggil pengembang Wins Square untuk meminta penjelasan terkait proyek tersebut.

Awalnya, Afri sempat meminta wartawan menyebutkan nama pengembang yang dimaksud. Setelah dipastikan proyek tersebut adalah Wins Square, ia menyatakan Komisi IV akan segera menjadwalkan pemanggilan.

“Nanti segera kita panggil bersama Kecamatan Medan Perjuangan, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Satpol PP, Dinas PMPTSP, dan Dinas Perkim Cikataru,” kata politikus Partai NasDem itu. (rel/tim)