Diduga Abaikan K3,Proyek Revitalisasi Sekolah SMKN 2 Kisaran Jadi Sorotan Publik

Diduga Abaikan K3,Proyek Revitalisasi Sekolah SMKN 2 Kisaran Jadi Sorotan Publik
Terlihat dengan jelas dua orang Pekerja tidak mengunakan APD (Bisanews.id/KIKI)

ASAHAN | Bisanews.id | Proyek Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Revitalisasi Sekolah SMKN 2 Kisaran di Jalan Besar Sei Renggas,Kecamatan Kisaran Barat,yang menekan anggaran
Rp.1.013.082.000 (Satu Miliar Tiga Belas Juta Delapan Puluh Dua Rupiah) dari Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2026, Dengan Waktu Pelaksanaan 100 Hari Kerja ,menuai kritik tajam,karena diduga mengabaikan Penerapan Keselamatan Kerja (K3).

Pantau Bisanews.id menunjukan sebuah indikasi pelanggaran serius terhadap standart K3,antara lain seperti pekerja tidak mengunakan alat pelindung Diri (APD)seperti Helem dan masih ditemukan pekerja mengunakan sandal jepit diarea pemasangan plafon.

Kemudian Kru media ini Ke ruangan Kerja Kepala sekolah SMKN 2 Kisaran,Sahata Turnip, S.Pd., M.Si. Guna Konfirmasi Terkait Pekerjaan dan Pengawasan dari Pihak Sekolah,Pekerja Proyek Revitalisasi tidak mengunakan APD,Namun sangat disayangkan Kepala Sekolah Tidak ada ditempat.

Diduga Abaikan K3,Proyek Revitalisasi Sekolah SMKN 2 Kisaran Jadi Sorotan Publik
Terlihat dengan jelas dua orang Pekerja tidak mengunakan APD (Bisanews.id/KIKI)

Namun Kru media ini berusaha menelpon melalui Whats app dengan nomor WA +62 813-7600-4XXX,nomor tidak aktif.
,
Ditempat terpisah Ridwan Mantan Disnaker sebagai Kabid Pengawasan K3 Kab.Asahan,Penerapan K3 secara umum,baik didunia industri maupun kontruksi,wajib hukumnya,tujuannya untuk melindungi para Pekerja yang bertugas dilapangan.

“Ya secara umum,peraturan K3 wajib diterapkan sesuai dengan undang – undang No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan pekerja” Tegasnya saat ditemui Selasa 27/10/2026.

Lanjut Nirwan mengatakan dalam pasal 190 undang- undang ketenaga kerjaan no 13 tahun 2003 juga disebutkan sanksi Pidana 1-12 bulan penjara denda Rp 10 Juta -100 JT.(Kiki)