BINJAI I Bisanews.id | Azman, anggota DPRD Kabupaten Langkat ditahan Kejari Langkat terkait dugaan tindak pidana penipuan, Jumat (18/3/22).
Ia disebut-sebur relah melakukan penipuan terkait jual beli bahan bangunan di toko UD Karya Baru Dusun II Randu Desa Ara Condong Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Kasi Pidum Kejari Langkat, Indra Hasibuan membenarkan penahanan anggota DPRD tersebut. “Ya. telah ditahan,” jawabnya singkat saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Indra juga menyebutkan, Azman di Rutan Tanjung Pura untuk dilakukan pemeriksaan penyidik.
“Telah ditahan di Rutan Tanjung Pura,” ucapnya.
Selain itu, Azman juga melakukan penggelapan uang terhadap sejumlah korbannya.
Modusnya, Azman menawarkan sejumlah keuntungan kepada korban, terkait pembangunan rumah.
Ada sejumlah rumah yang telah dibangun oleh Azman, tak lain dengan memanfaatkan modal dari korban.
Dalam kesepakatan, keuntungan akan dibagi bila rumah yang dibangun telah laku terjual.
Namun setelah rumah siap dibangun dan laku terjual, oknum wakil rakyat tersebut ingkar janji membagi hasil kepada para pemodal.
Korban inisial IM menyebut, diduga oknum Politikus Partai Gerindra itu membawa lari keuntungan dari penjualan rumah.
“Saya telah ditipu ratusan juta terkait dengan kasus ini,” kata korban
Diterangkan IM, dalam pembelian bahan bangunan, Azman menggunakan cek pembayaran kosong untuk membayar. Setelah dicek ke bank, ternyata cek tersebut kosong, tidak ada uang.
“Sewaktu dikasih cek itu, aku sempat keliling untuk mengecek apakah ada pengambilan uang dengan itu. Ternyata, tidak ada uang dalam bank atas nama di cek tersebut,”terangnya.
Menurut IM, ia mengalami kerugian hingga ratusan juta.
“Banyak korban lain yang juga ditipu dan digelapkan uangnya oleh Azman,”ujarnya.
Akibat perbuatannya, Azman disangkakan melanggar pasal 8 ayat (3) b, 138 ayat (1) dan 139 KUHAP.





