LEBAK | Bisanews.id | Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak.
Pelaku inisial RT (23) Warga Desa Jatimulya Kecamatan Rangkasbitung berhasil diamankan pada Rabu (21/06/2023) berikut barang bukti 1 (satu) buah tas jinjingan warna hitam, 506 (lima ratus enam) butir obat merek Tramadol HCI, 2000 (dua ribu) butir obat warna kuning merek Hexymer, 1 (satu) buah handphone merek REALME warna hitam dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 317.000,-(tiga ratus tujuh belas ribu rupiah).
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan hal tersebut.
“Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak,” ucap Malik. Kamis (27/07/2023)
“Dari Pengungkapan tersebut kami berhasil mengamankan pelaku inisial RT (23) warga desa Jatimulya Kecamatan Rangkasbitung berikut barang buktinya,” ungkapnya.
“Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten terus berkomitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan dan narkoba di daerah hukum Polres Lebak,” tutur Malik.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. pelaku dijerat Pasal 197 atau Pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.