MEDAN | Bisanews.id | Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumatera Utara (APMPEMUS) kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid IV di Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/5/2026).
Massa aksi mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kantor Pusat PTPN IV Regional I guna menyampaikan sejumlah tuntutan terkait dugaan buruknya tata kelola perusahaan serta lambannya penanganan laporan yang telah mereka sampaikan sebelumnya.
Aksi tersebut dipimpin langsung Ketua APMPEMUS, Iqbal SH, didampingi Koordinator Aksi, Faidul Anwar. Dalam orasinya, massa mendesak Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko, segera mengevaluasi jajaran pimpinan di PTPN IV Regional I dan meminta sejumlah pejabat mengundurkan diri dari jabatannya.
Iqbal SH mengaku kecewa terhadap proses penanganan laporan yang dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti meski telah berjalan hampir dua bulan.
Menurutnya, aparat penegak hukum belum bertindak maksimal dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan kerugian negara dan persoalan pengelolaan kebun di lingkungan PTPN IV Regional I.
“Kami kecewa karena laporan yang sudah kami sampaikan belum menunjukkan tindakan serius. Kami berharap aparat penegak hukum segera memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujar Iqbal dalam orasinya.
Senada dengan itu, Koordinator Aksi Faidul Anwar menyebut aspirasi masyarakat hingga kini belum mendapatkan perhatian yang layak. Ia mengatakan berbagai keluhan masyarakat terkait Unit Kebun Tanah Raja, Unit Gunung Para, dan PKS Rambutan belum memperoleh penyelesaian konkret dari pihak manajemen.
“Selama ini kami hanya menerima janji demi janji, tetapi belum ada bukti nyata di lapangan,” kata Faidul.
Dalam aksi tersebut, massa juga menyoroti lambannya proses penelaahan dan penyelidikan terhadap laporan dugaan korupsi yang telah mereka ajukan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Perwakilan Kejati Sumut yang menemui massa, Maria, menyampaikan apresiasi atas aspirasi yang disampaikan dan berjanji akan meneruskan tuntutan tersebut kepada pihak yang berwenang.
Usai berunjuk rasa di Kejati Sumut, massa bergerak menuju Kantor Pusat PTPN IV Regional I. Situasi sempat memanas ketika massa melakukan orasi di depan kantor perusahaan.
Massa mengaku sempat diminta membubarkan diri oleh pihak pengamanan perusahaan. Bahkan, mereka menilai terdapat tindakan intimidatif dan perlakuan kasar yang dilakukan oknum pengamanan terhadap peserta aksi.
Faidul Anwar menyayangkan insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dilindungi undang-undang.
“Kami sangat menyayangkan adanya tindakan yang dinilai arogan terhadap massa aksi. Aspirasi masyarakat seharusnya diterima dengan baik, bukan direspons dengan intimidasi,” ujarnya.
Dalam aksinya, APMPEMUS menyampaikan lima tuntutan utama, yakni meminta Direktur Utama PTPN IV PalmCo mencopot sejumlah manajer di Unit Tanah Raja, Gunung Para, dan PKS Kebun Rambutan, meminta Regional Head PTPN IV Regional I mengundurkan diri, mendesak Kejati Sumut segera memeriksa pihak direksi terkait dugaan korupsi, meminta Direktur SDM mundur dari jabatannya, serta mendesak evaluasi menyeluruh terhadap jajaran pimpinan regional.
Di tengah aksi, Kepala Bagian Umum PTPN IV Regional I, Hendra Kusuma, disebut sempat menemui massa.
Dalam pertemuan tersebut, ia menyampaikan permintaan maaf dan berjanji akan menindaklanjuti tuntutan APMPEMUS dalam waktu 6 x 24 jam.
Iqbal SH menegaskan bahwa sebagai perusahaan milik negara, PTPN IV seharusnya mampu membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat serta memberikan kontribusi nyata terhadap kesejahteraan warga di sekitar wilayah operasional perusahaan.
“BUMN harus hadir untuk masyarakat. Komunikasi yang baik dan kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat adalah hal yang paling mendasar,” katanya.
Aksi unjuk rasa akhirnya berakhir dengan pengawalan aparat keamanan. Meski demikian, APMPEMUS menegaskan akan terus mengawal tuntutan mereka hingga mendapat respons dan tindakan nyata dari pihak terkait. (Her)





