Bandar Narkoba Kota Tanjung Balai di Ringkus Sat Narkoba Polres Tanjung Balai

Bandar Narkoba Kota Tanjung Balai di Ringkus Sat Narkoba Polres Tanjung Balai
Bandar Narkoba Kota Tanjung Balai di Ringkus Sat Narkoba Polres Tanjung Balai. (Humas Polres Tanjung Balai)

BISANEWS.ID – Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai telah berhasil menangkap pemilik narkotika jenis sabu atas dasar laporan dari masyarakat.

Berdasarkan informasi dari Website Polres Tanjung Balai, identitas tersangka adalah AS alias Abu Lk (39) yang merupakan warga pada Jl. Nila Lk. VI, Kel. Kapias Pulau Buaya, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Tersangka ditangkap pada hari Selasa (26/3/24) sekitar pukul 15.30 WIB di TKP Jl. Santun Lk. IV, Kel. Tanjung Balai Kota IV, Kec. Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba AKP. R Silalahi SH mengatakan kepada wartawan, “Kami Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap tersangka pemilik narkotika jenis sabu AS alias Abu yang sangat meresahkan berdasarkan laporan dari masyarakat.”

Saat AS alias Abu berada di TKP Jl. Santun, petugas langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan badan dan berhasil menemukan beberapa barang bukti yang diduga sebagai narkotika.

Barang bukti yang berhasil ditemukan adalah 1 buah plastik warna biru berisikan 1 bungkus plastik besar klip transparan penyidik memberi kode “A” yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi narkotika jenis shabu yang disebut penyidik sebagai kode “A1”, 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu yang disebut penyidik sebagai kode “A2”, dan beberapa bungkus plastik lainnya yang juga diduga sebagai narkotika jenis shabu.

Tersangka juga didapati memiliki uang tunai sejumlah Rp. 2.600.000 di kantong celana sebelah kanan serta 2 batang pipet plastik yang sudah diruncingkan di genggaman tangan sebelah kanan tepatnya di samping paha sebelah kanan.

Selain itu, petugas juga menemukan 1 unit timbangan elektrik warna silver berada di atas sandaran kursi sofa tempat duduk AS Alias ABU pada saat di amankan.

Baca Juga:  Kata Bupati Zahir Olahraga Bisa Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Ketika ditanya, tersangka AS alias Abu mengaku bahwa ia mendapatkan narkotika tersebut dari seorang laki-laki bernama M (Lidik) sebanyak 30 gram seharga Rp. 400.000 per gram dengan total uang Rp. 12.000.000 dan akan dibayarkan setelah narkotika jenis shabu tersebut laku terjual.

Setelah itu, dilakukan pengembangan menuju rumah M (Lidik) namun tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Total berat kotor diduga narkotika jenis sabu yang berhasil disita oleh petugas berjumlah 46.86 gram.

“Tersangka AS Alias Abu beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka disinyalir melanggar pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat Narkoba.